BEKASI, BERITAINDUSTRI.ID – Sebagai langkah maju dalam penerapan hukum yang lebih humanis dan berorientasi pada pemulihan sosial, Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh, S.E., bersama Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, menghadiri kegiatan Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat tentang Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial bagi Pelaku Tindak Pidana.
Acara tersebut digelar di Gedung Swatantra Wibawa Mukti, Kabupaten Bekasi, Senin (4/11/2025).
Kegiatan ini turut dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, di antaranya Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H., M.Hum. (Jaksa Agung Muda) selaku keynote speaker, H. Dedy Mulyadi, S.H., M.M. (Gubernur Jawa Barat), Dr. Hermon Dekristo, S.H., M.H. (Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat), serta para bupati/wali kota se-Jawa Barat, perwakilan Kejaksaan Negeri se-Jawa Barat, dan mitra strategis dari PT Jamkrindo.
MoU ini menjadi kerja sama perdana di tingkat Provinsi Jawa Barat yang melibatkan Kejati, Kajari, dan Pemerintah Daerah dalam implementasi pidana kerja sosial sebagai alternatif pemidanaan yang lebih konstruktif. Kebijakan ini sejalan dengan semangat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, yang menekankan pendekatan keadilan restoratif dan keseimbangan sosial.
Dalam sambutannya, Dr. Hermon Dekristo, S.H., M.H., Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, menyampaikan bahwa pelaksanaan pidana kerja sosial merupakan bentuk konkret dari upaya membangun keharmonisan sosial di tengah masyarakat.
“Pidana kerja sosial bukan sekadar hukuman, tetapi juga sarana untuk memulihkan hubungan sosial yang rusak akibat perbuatan pidana,” ujar Hermon.
Sementara itu, Gubernur Jawa Barat, H. Dedy Mulyadi, menegaskan bahwa tujuan utama hukum adalah mengubah perilaku, bukan semata-mata menghukum. Ia juga menyoroti kondisi sosial ekonomi yang kerap menjadi akar tindak kejahatan.
“Banyak pelaku yang terpaksa mencuri karena desakan ekonomi. Itu menjadi tanggung jawab pemerintah daerah untuk menjawab masalah kesejahteraan dan pemenuhan kebutuhan rakyat,” ungkap Gubernur.
Sebagai langkah preventif, Pemprov Jawa Barat telah membuka Balai Pengaduan Masyarakat di lima wilayah, yakni Bale Pakuan Padjajaran, Bale Jaya Dewata, Bale Dewa Niskala, Bale Sri Baduga, dan Bale Pakuan, sebagai wadah masyarakat menyampaikan aspirasi dan mencari solusi atas permasalahan sosial secara damai.
Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh, S.E, menyambut baik terobosan ini dan menyatakan dukungan penuh terhadap penerapan pidana kerja sosial.
“Kami di daerah siap mendukung penerapan pidana kerja sosial ini. Pendekatan hukum yang humanis dan berorientasi pada pemulihan sosial sejalan dengan visi Karawang yang inklusif dan berkeadilan,” ujar Bupati Aep.
Melalui kolaborasi antara aparat penegak hukum dan pemerintah daerah ini, diharapkan sistem peradilan pidana di Indonesia khususnya di Jawa Barat dapat menjadi lebih adaptif, edukatif, dan berkeadilan sosial, demi mewujudkan masyarakat yang harmonis dan berintegritas.
(Emed Tarmedi)

