KARAWANG | BERITAINDUSTRI.ID- Komitmen Bupati Karawang Aep Syaepuloh untuk menjalin sinergitas media dipertanyakan. Pasalnya, masih ada pejabat di lingkungan Pemkab Karawang yang terkesan menghindar saat dimintai klarifikasi oleh wartawan.
Salah satunya ditunjukkan oleh Ketua Korwilcambidik Dinas Pendidikan dan Olahraga (Disdikpora) Telukjambe Timur, Neneng. Saat dimintai tanggapan terkait dugaan penggunaan dana kas SDN Wadas I, Neneng justru melempar pertanyaan wartawan kepada wartawan lain.
Insiden bermula ketika wartawan Kutipan-news.co.id mencoba mengkonfirmasi keluhan sejumlah orang tua siswa soal dugaan habisnya dana kas hanya untuk kepentingan guru. Namun, bukannya memberikan klarifikasi, Neneng hanya mengirimkan pesan suara berisi penjelasan kepala sekolah dan video YouTube klarifikasi SDN Wadas I.
Bahkan saat didesak lebih lanjut, ia justru menyarankan wartawan menanyakan langsung kepada wartawan lain. “Tadi sudah diselesaikan, tanya aja ke Pak Ahmad Patoni (wartawan), dia tahu,” tulis Neneng dalam pesan singkatnya sambil menyisipkan tautan video klarifikasi.
Sikap pejabat tersebut langsung mendapat sorotan dari Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) Karawang, Syuhada Wisastra. Ia menilai tindakan Neneng sebagai bentuk arogansi dan ketidakprofesionalan seorang pejabat publik.
“Pejabat seperti ini sebaiknya mundur dari jabatannya atau ajukan pensiun dini saja. Kalau tidak mau dikonfirmasi dan malah melempar ke wartawan lain, itu jelas tidak etis,” tegas Syuhada.
Ia menegaskan, wartawan memiliki kewajiban menaati Kode Etik Jurnalistik (KEJ) sesuai Pasal 7 ayat (2) UU Pers. Salah satu poin penting dalam KEJ adalah kewajiban melakukan uji informasi atau konfirmasi kepada narasumber yang berkompeten.
“Pejabat publik punya kewajiban moral dan hukum untuk memberikan informasi yang dibutuhkan masyarakat melalui media. Jika menghindar, itu mencerminkan ketidakpahaman terhadap fungsi pers,” ujarnya.
IWO Indonesia pun mendorong agar Bupati Karawang mengevaluasi pejabat-pejabat yang tidak kooperatif dengan media. Keterbukaan informasi publik sudah dijamin dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, dan menjadi hak masyarakat.
Ironisnya, di tengah komitmen Bupati Aep untuk bersinergi dengan insan pers demi kemajuan Karawang, justru masih ada oknum pejabat yang tidak mendukung semangat transparansi tersebut.
(Red)