KARAWANG | BERITAINDUSTRI.ONLINE —
Setelah melalui proses panjang dan melelahkan, Nurul Kamal akhirnya menemukan secercah harapan dalam perjuangannya mencari keadilan.
Kasus bermula dari pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak oleh perusahaan swasta PT Unicorn Handbag Factory (UHF) pada 27 Desember 2024. Dalam surat bernomor 603/HRD-Unicorn/XII/2024, perusahaan menyatakan bahwa Nurul diberhentikan dengan alasan telah melakukan pelanggaran berupa ketidakhadiran tanpa keterangan selama lebih dari lima hari berturut-turut. PHK tersebut dilakukan dengan dalih masa kontrak kerja telah habis.
Perusahaan yang berlokasi di Kawasan KNIC, Desa Wanajaya, Kecamatan Telukjambe Barat, Kabupaten Karawang, itu memberhentikan Nurul tanpa mencantumkan kejelasan terkait perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).
Tak tinggal diam, Nurul berjuang menuntut keadilan melalui berbagai instansi, termasuk UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Karawang.
“Saya akan terus berjuang demi mendapatkan hak-hak saya, Pak,” ujar Nurul kepada wartawan Beritaindustri.online saat ditemui di kediamannya pada Minggu (4/5/2025).
Nurul juga telah mengajukan surat permohonan informasi ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Karawang untuk mengetahui status perjanjian kerjanya. Dalam surat balasan dari Disnakertrans bernomor 500.12.1/3209/HISK, disebutkan bahwa sepanjang periode September hingga Desember 2024, tidak ada permohonan pencatatan PKWT atas nama Nurul Kamal yang diajukan oleh PT Unicorn Handbag Factory.
Salinan surat tersebut juga telah disampaikan kepada UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Karawang untuk ditindaklanjuti.
Hingga berita ini diterbitkan, konfirmasi lebih lanjut dari pihak perusahaan maupun instansi terkait masih terus diupayakan.
(Jun@)

