JAKARTA, BERITAINDUSTRI.ID – Koperasi Desa (KopDes) Merah Putih diwajibkan memberikan imbal jasa sekurang-kurangnya 20% dari keuntungan bersih kepada pemerintah desa. Kebijakan ini ditegaskan oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Yandri Susanto sebagai bentuk kontribusi koperasi terhadap pembangunan desa.
Menurut Yandri, keuntungan yang diberikan KopDes Merah Putih akan masuk ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) sebagai pos “lain-lain pendapatan desa yang sah”. Dana ini nantinya dapat digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan desa, mulai dari peningkatan sumber daya manusia hingga pembangunan infrastruktur.
“Karena lahirnya KopDes Merah Putih melalui musyawarah desa khusus dengan pengawalan kuat dari kepala desa, BPD, dan dana desa, maka desa akan mendapatkan manfaat langsung dari sisa hasil usaha tersebut, minimal 20% dari laba bersih,” ujar Yandri dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Rabu (13/8/2025).
Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Desa Nomor 10 Tahun 2025 tentang Mekanisme Persetujuan Kepala Desa dalam Pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih. Peraturan tersebut telah melalui pembahasan lintas kementerian dan lembaga (K/L) sebelum resmi diberlakukan.
KopDes Merah Putih akan memberikan imbal jasa setiap tahun yang dilaporkan dalam rapat anggota. Yandri menegaskan, mekanisme ini diawasi langsung oleh kepala desa, BPD, dan tokoh masyarakat, sehingga transparansi dan akuntabilitas koperasi dapat terjamin.
“Semua bisa mengawasi KopDes ini supaya tidak rugi. Secara hitungan bisnis, insyaallah tidak akan rugi, tetapi namanya usaha tentu ada risiko. Kalau sampai terjadi gagal bayar angsuran, dana desa siap masuk untuk menopang sementara,” tambahnya.
Dengan adanya skema ini, pemerintah berharap keberadaan KopDes Merah Putih tidak hanya menggerakkan ekonomi desa, tetapi juga menjadi sumber pendapatan tambahan yang mendukung kemandirian desa secara berkelanjutan.
#ET

