Mon - Sat 8.00 - 17.00

Legalitas Dipertanyakan: Dapur MBG Karawang Beroperasi Tanpa Bisa Perlihatkan Izin Usaha, Halal dan Higienis Gagal

KARAWANG | BERITAINDUSTRI.ID– Rapat koordinasi terkait dugaan alih fungsi Gedung Koperasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Karawang menjadi dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) akhirnya digelar di aula Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Karawang, Rabu (27/8/2025).

Pertemuan tersebut mempertemukan unsur pemerintah, aparat desa, hingga pihak pengelola usaha katering penyedia MBG yang sebelumnya menuai protes warga Desa Wadas.

Rapat dihadiri oleh perwakilan DLH, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), perwakilan Camat Telukjambe Timur, Kepala Desa Wadas, Ketua Yayasan Al Insyirah Firdausy Mubarok, serta pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) / dapur MBG, masyarakat dan para awak media.

*Izin Usaha Belum Lengkap*

Dalam forum terbuka itu, DLH menegaskan setiap kegiatan usaha yang berdiri di atas lahan pemerintah wajib memiliki izin resmi, memenuhi standar lingkungan, dan transparan kepada masyarakat.

Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa pengelola MBG / Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) belum dapat menunjukkan dokumen legalitas usaha, termasuk Nomor Induk Berusaha (NIB), izin operasional, serta sertifikasi halal dan higienis. Bahkan sebagian bangunan dapur diketahui berdiri di lahan milik Disparbud (Kampung Budaya) dan sebagian lagi di atas tanah Kementerian PUPR.

“Apapun bentuk usahanya, apalagi berdiri di atas lahan pemerintah, wajib ada keterbukaan dan izin yang jelas. Jangan sampai ada aktivitas yang berpotensi merugikan masyarakat,” tegas Kepala Bidang Penataan Lingkungan DLH, Willy.

Berita Lainnya  Respon Cepat! Ketua DPRD Karawang Tinjau Jalan Badami–Loji Janjikan Perbaikan dan Bagikan Bendera Merah Putih Kepada Warga di Momen Hut RI Ke 80

Pihak yayasan melalui Kepala SPPG, Ala Qamara, berjanji segera melengkapi dokumen legalitas tersebut dan diberi tenggat waktu hingga Jumat.

Warga Resah, Desa Tak Pernah Dilibatkan

Kepala Desa Wadas, H. Jujun Junaedi, menyampaikan keresahan warganya. Ia menilai sejak awal pemerintah desa tidak pernah dilibatkan, padahal pertanyaan masyarakat terus berdatangan.

“Kami tidak menolak program apapun, termasuk dapur MBG. Tapi jangan sampai masyarakat merasa dirugikan. Koordinasi itu kunci, agar desa bisa menjawab ketika ditanya warga,” ujar Jujun.

“Ini program Bapak Presiden, saya dukung penuh. Tapi jangan sampai ada yang dirugikan, terutama masyarakat saya yang tanahnya dipakai tanpa izin,” tegas Jujun saat ditemui awak media di kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), Rabu (27/8/2025).

Junaedi membeberkan, dapur umum MBG tersebut berdiri di atas lahan milik Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) serta bahu jalan Dinas PUPR Karawang. Namun, pembangunan itu diduga melanggar batas hingga menyerobot lahan warga.

“Bahu jalan itu hanya 1,5 meter, tapi bangunannya lebih dari itu. Limbahnya malah mencemari lahan petani. Ini jelas merugikan,” ujarnya lantang.

Berita Lainnya  HUT RI ke-80, IWO Indonesia Teguhkan Komitmen Pers Independen dan Berintegritas

Ia juga menuding pelaksana program bersikap tertutup dan mengabaikan peran pemerintah desa dalam pengawasan distribusi bantuan. “Kami punya kewajiban mengawasi penyaluran makanan, tapi kalau tidak pernah diberi tahu, bagaimana bisa mengawasi? Ini jelas tidak benar,” kritiknya keras.

Lebih jauh, Junaedi mencurigai adanya permainan oknum terkait penggunaan lahan tersebut. “Tiba-tiba ada bangunan berdiri, katanya ada sewa dengan Disparbud, tapi saya sebagai kepala desa tidak pernah menerima tembusan. Pemerintah seharusnya jadi contoh, bukan justru melanggar aturan,” tegasnya.

Pernyataan ini diyakini akan menimbulkan gelombang protes masyarakat dan menekan Disparbud serta Dinas PUPR untuk segera memberikan klarifikasi terkait dugaan penyalahgunaan lahan dan minimnya transparansi dalam pengelolaan program MBG di Karawang.

Sementara itu, pengelola katering MBG mengakui masih ada kekurangan komunikasi dengan desa dan warga. Mereka mengklaim tengah menyelesaikan pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sesuai standar.

“IPAL sedang dilengkapi. Air buangan tidak langsung ke sawah, tapi sudah melalui penyaringan sebelum menuju sungai. Kami siap diawasi dan memenuhi syarat sesuai aturan,” ungkap perwakilan pengelola.

Dalam rapat, Aep Saepulloh selaku perwakilan Koperasi PWI mengaku koperasi ikut menyuplai bahan makanan ke dapur MBG. Ia juga meminta maaf kepada Kepala Desa Wadas karena belum sempat bersilaturahmi sebelumnya.

Berita Lainnya  Ketua DPRD Karawang Apresiasi Sambutan Bupati pada Upacara HUT ke-80 RI

Adapun DPMPTSP menegaskan, pihaknya belum menerima dokumen resmi dari pengelola. Karena itu, legalitas usaha belum bisa dinyatakan sah.

*Aturan Menjadi Mitra MBG*

Selain persoalan izin usaha, publik juga menyoroti lemahnya pengawasan terhadap program MBG. Padahal, sesuai ketentuan, setiap mitra penyedia makanan MBG wajib memenuhi syarat berikut:

1. Memiliki legalitas usaha lengkap (NIB, SIUP, izin operasional).

2. Mengantongi sertifikasi halal, higienis, dan laik konsumsi.

3. Menyediakan fasilitas pengolahan limbah sesuai standar lingkungan.

4. Melibatkan pemerintah desa setempat dalam perencanaan dan pengawasan.

5. Transparan dalam penggunaan dana serta distribusi makanan.

 

Fakta bahwa syarat-syarat tersebut belum sepenuhnya dipenuhi membuat keberadaan dapur MBG di Gedung eks Koperasi PWI Karawang dipertanyakan.

Kesimpulan Rapat

Rapat koordinasi menghasilkan tiga poin penting:

1. Pengelola dapur MBG wajib melengkapi izin usaha sebelum batas waktu yang ditentukan.

2. DLH, Disparbud, dan DPMPTSP akan melakukan verifikasi lapangan lanjutan terkait pengelolaan limbah dan status penggunaan gedung.

3. Pemerintah desa harus dilibatkan aktif dalam setiap proses agar tercipta transparansi dan akuntabilitas.

 

Publik kini menunggu langkah tegas Pemkab Karawang. Jika pengelola gagal memenuhi kewajiban, pemerintah membuka opsi penghentian aktivitas dapur MBG di lahan eks Koperasi PWI Karawang.

(Red)

Bagikan Artikel

Artikel Lainnya

PEMERINTAHAN

INDEKS

DAERAH

- Advertisement -spot_img

HUKUM & KRIMINAL

TRENDING

KETENAGAKERJAAN

NASIONAL

POLITIK

SEPUTAR INDUSTRI

BERITA LAINNYA