KARAWANG | BERITAINDUSTRI.ID – Praktik tenaga kesehatan tanpa izin resmi kembali menjadi sorotan publik. Seorang mantri kesehatan di Kabupaten Karawang diduga menjalankan tindakan medis terhadap pasien tanpa pengawasan dokter, serta tanpa mengantongi Surat Tanda Registrasi (STR) maupun Surat Izin Praktik (SIPP).
Padahal, sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Praktik Kedokteran, tenaga kesehatan seperti perawat atau mantri hanya diperbolehkan melakukan tindakan medis di bawah supervisi dokter. Pengecualian hanya berlaku dalam situasi darurat atau di wilayah terpencil yang sulit dijangkau oleh tenaga medis profesional.
Tindakan medis tanpa kewenangan ini berisiko menimbulkan konsekuensi hukum, baik secara pidana maupun administratif. Jika tindakan tersebut mengakibatkan kerugian serius pada pasien, pelaku dapat dijerat dengan pasal pidana terkait malapraktik atau kelalaian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 3 tahun, denda hingga Rp100 juta, pencabutan izin praktik, dan sanksi administratif dari instansi terkait.
Sejumlah warga sekitar mengaku tidak mengetahui secara pasti status legalitas sang mantri.
“Setahu saya dia sering mengobati orang sakit. Kalau kliniknya, ya dibuka di rumahnya,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Pantauan tim BERITAINDUSTRI.ID di lokasi menunjukkan tidak adanya papan nama atau penanda resmi tempat praktik medis di kediaman mantri tersebut.
Menanggapi hal ini, Kepala Bidang Sumber Daya Manusia Kesehatan (SDMK) Dinas Kesehatan Karawang, Neni Rosnani, SKM, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp menegaskan bahwa praktik tanpa SIPP merupakan pelanggaran serius.
“Waalaikum salam, secara aturan tidak boleh praktik tanpa SIPP. Mohon informasinya saja: nama, alamat, dan KTP-nya, agar bisa kami telusuri melalui sistem,” tulisnya, Kamis (26/06/2025).
Upaya konfirmasi langsung kepada mantri bersangkutan telah dilakukan oleh tim media pada Sabtu (28/06/2025) dan Minggu (29/06/2025) melalui pesan WhatsApp. Namun, hingga berita ini diturunkan, pesan hanya dibaca tanpa ada balasan atau klarifikasi.
Dinas Kesehatan Karawang menyatakan siap menindaklanjuti jika masyarakat dapat memberikan identitas lengkap tenaga kesehatan tersebut.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi seluruh tenaga medis untuk senantiasa mematuhi regulasi yang berlaku, demi menjamin keselamatan pasien dan menjaga integritas profesi.
(Jun@)

