KARAWANG | BERITAINDUSTRI. ONLINE-
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) merupakan upaya kita untuk menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan aman, sehingga dapat mengurangi probabilitas kecelakaan kerja /penyakit akibat kelalaian yang mengakibatkan demotivasi dan dan defisiensi produktivitas kerja.
Manfaat penerapan K3 di tempat kerja sangat besar. Salah satunya adalah meningkatkan kesehatan dan keselamatan karyawan. Dengan menerapkan K3, karyawan dapat terhindar dari risiko kecelakaan dan penyakit akibat kerja. Selain itu, penerapan K3 juga dapat meningkatkan produktivitas karyawan. Karyawan yang sehat dan merasa aman di tempat kerja akan lebih produktif dan bersemangat dalam bekerja.
Penerapan K3 juga dapat membantu perusahaan mengurangi risiko kerugian finansial. Dengan mencegah terjadinya kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja, perusahaan dapat menghemat biaya perawatan medis dan ganti rugi. Selain itu, dengan lingkungan kerja yang sehat dan aman, perusahaan dapat meningkatkan reputasi dan citra baik di mata masyarakat.
Hasil pantauan awak media setelah beberapa kali mengkroscek salah satu proyek pembangunan gedung yang berada di Kawasan Artha Graha,Desa Wanakerta Kecamatan Teluk Jambe Barat, Karawang, yang dimana para pekerjanya tidak di lengkapi dengan alat pelindung diri (APD) mengingat resiko kecelakaan yang tinggi apalagi di musim penghujan yang mengakibatkan licinnya tekstur tanah, dan di tambah tumpukan puing dan paku yang masih menancap di material yang bekas digunakan menumpuk di bawah pinggir pinggir bangunan, jum,at (24/01/2025)
Awak media mencoba untuk menghubungi “Ega” pengawas sekaligus penanggung jawab proyek pembangunan tersebut, yang berjanji akan segera membenahi dan mengajukan APD atau alat keselamatan kerja, namun sampai saat ini belum ada jawaban dan tak bisa dihubungi, dan sampai saat berita ini di terbitkan belum ada realisasi dan tanggapan.
Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja adalah peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang keselamatan dan kesehatan kerja di Indonesia.
Tujuan Undang-Undang
1. Meningkatkan keselamatan dan kesehatan kerja.
2. Mencegah kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.
3. Melindungi hak-hak pekerja.
Isi Undang-Undang
1. Pengaturan tentang keselamatan kerja.
2. Pengaturan tentang kesehatan kerja.
3. Pengaturan tentang pengawasan dan penindakan.
4. Pengaturan tentang hak-hak pekerja.
Pasal-Pasal Penting
1. Pasal 3: Pengusaha wajib menyediakan lingkungan kerja yang aman dan sehat.
2. Pasal 4: Pekerja wajib mematuhi peraturan keselamatan kerja.
3. Pasal 13: Pengusaha wajib menyediakan alat pelindung diri (APD).
4. Pasal 14: Pekerja berhak mendapatkan kompensasi jika mengalami kecelakaan kerja.
Dampak Undang-Undang
1. Meningkatkan kesadaran akan keselamatan kerja.
2. Mengurangi angka kecelakaan kerja.
3. Meningkatkan kualitas lingkungan kerja.
4. Melindungi hak-hak pekerja.
Perubahan dan Peraturan Pelaksana
1. Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen K3.
2. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 05 Tahun 2018 tentang Sistem Manajemen K3.
(Red/Jun)

