KARAWANG | BERITAINDUSTRI.ID– Menindaklanjuti penegasan dari UPTD Pengawas Ketenagakerjaan Wilayah II Kabupaten Karawang, Tatang Suhendi, karyawan PT Galuh Citarum, resmi melanjutkan pelaporan kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) fiktif yang dialaminya ke Kepolisian Resor (Polres) Karawang.
Kasus ini kini tengah diproses secara pidana oleh pihak kepolisian. Tatang mengaku telah menempuh berbagai upaya hukum dan administratif selama lebih dari delapan tahun, namun hingga saat ini belum ada itikad baik dari pihak perusahaan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
“Saya sudah bersabar selama lebih dari delapan tahun, tapi PT Galuh Citarum tetap tidak menunjukkan niat baik. Maka saya tempuh jalur hukum melalui kepolisian agar keadilan bisa ditegakkan,” ujar tatang kepada awak media beritaindustri.id, kamis (7/8/2025).
Tidak hanya itu, Tatang juga meminta perhatian dari Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh, serta tokoh Jawa Barat,Kang Dedi Mulyadi, agar memberikan atensi terhadap kasus yang menimpa dirinya dan menjadi cerminan perlindungan terhadap nasib pekerja.
“Saya berharap Bapak Bupati dan tokoh di provinsi Jawa Barat Bapak Aing Kang Dedi Mulyadi bisa ikut memperhatikan. Jangan sampai kasus ini menjadi preseden buruk bahwa pejabat di daerah maupun provinsi tidak peduli dengan warganya, khususnya pekerja yang diperlakukan tidak adil oleh perusahaan,” tambahnya.
Kasus ini menyoroti pentingnya penegakan hukum ketenagakerjaan dan kehadiran negara dalam melindungi hak-hak buruh, agar praktik semena-mena terhadap karyawan tidak kembali terulang.
Tim media Beritaindustri.id, akan terus memantau perkembangan kasus ini dan menyajikan informasi terbaru kepada publik sebagai bentuk dukungan terhadap transparansi dan keadilan bagi para pekerja.
(Jun@)

