KARAWANG | BERITAINDUSTRI.ID –
Maulid Nabi Muhammad SAW merupakan peringatan tahunan yang jatuh pada 12 Rabiul Awal dalam kalender Hijriah. Momentum ini biasanya diisi dengan pembacaan Al-Qur’an, kisah hidup Nabi, shalawat, serta ceramah agama, dengan tujuan meneladani akhlak Rasulullah, memperkuat keimanan, serta mempererat silaturahmi antarumat Islam.
Namun suasana berbeda terjadi di Kampung Bakan Tarum, Desa Mulangsari, Kecamatan Pangkalan, Kabupaten Karawang. Dalam acara peringatan Maulid Nabi yang digelar di kampung tersebut, Kepala Desa Mulangsari, Hj. Imas Mashitoh, justru menyinggung soal pemberitaan mengenai irigasi jebol dengan judul “Saluran Irigasi Jebol di Mulangsari, Petani Karawang Terancam Gagal Panen.”
Pidato yang disampaikan dengan nada tinggi itu diduga seolah menunjukkan ketidakpuasan atas pemberitaan yang sebelumnya telah dipublikasikan media. Hal ini memunculkan tanda tanya dari warga yang hadir dalam acara tersebut.
“Kenapa harus melalui media? Kenapa tidak musyawarah dulu?” ucap seorang warga yang enggan disebutkan namanya, sambil menirukan gaya bicara kepala desa, Minggu (21/09/2025).
Senada dengan itu, warga lain juga mengaku merasakan nada kemarahan dalam pidato sang kepala desa.
“Saya mendengar langsung, nada beliau seperti orang marah-marah, seolah tidak senang dengan pemberitaan tempo hari. Padahal, warga sudah mengajukan masalah ini sejak lama, tapi tidak ada respon,” ujar warga lainnya.
Pernyataan kepala desa di tengah acara Maulid Nabi tersebut menjadi perbincangan hangat warga, yang menilai sambutannya tidak sesuai dengan tema acara keagamaan yang sedang berlangsung.
Di sisi lain, warga menegaskan bahwa menyampaikan pendapat merupakan hak setiap orang yang telah dijamin oleh undang-undang. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, yang menegaskan bahwa setiap warga negara berhak untuk menyampaikan pikiran secara lisan maupun tertulis secara bebas dan bertanggung jawab, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan demikian, kritik atau aspirasi masyarakat melalui media seharusnya dipandang sebagai bentuk partisipasi publik, bukan sebagai ancaman, apalagi dalam persoalan krusial seperti saluran irigasi yang menyangkut kepentingan petani dan ketahanan pangan daerah.
(Jun@)

