KARAWANG | BERITAINDUSTRI.ID –
Maulid Nabi Muhammad SAW yang jatuh pada 12 Rabiul Awal dalam kalender Hijriah, biasanya diperingati dengan pembacaan Al-Qur’an, kisah hidup Nabi, shalawat, hingga ceramah agama. Momentum ini bertujuan untuk meneladani akhlak Rasulullah, memperkuat keimanan, sekaligus mempererat silaturahmi antarumat Islam.
Namun suasana berbeda terjadi di Kampung Bakan Tarum, Desa Mulangsari, Kecamatan Pangkalan, Kabupaten Karawang. Dalam acara peringatan Maulid Nabi di kampung tersebut, pada jum’at 19 September 2025. Kepala Desa Mulangsari, Hj. Imas Mashitoh, justru menyinggung pemberitaan mengenai irigasi jebol dengan judul “Saluran Irigasi Jebol di Mulangsari, Petani Karawang Terancam Gagal Panen.”
Pidato yang disampaikan dengan nada tinggi itu diduga menunjukkan ketidakpuasan terhadap pemberitaan yang telah dipublikasikan media. Bahkan, pernyataan tersebut memunculkan dugaan adanya upaya propaganda, hingga terkesan mendiskriminasi warga Bakan Tarum. Tidak sedikit warga yang menilai sikap kepala desa mencerminkan alergi terhadap kritik serta cenderung anti terhadap suara masyarakat dan media
“Kenapa harus lewat media? Kenapa tidak musyawarah dulu?” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya, sambil menirukan gaya bicara kepala desa, Minggu (21/09/2025).
Warga lainnya menambahkan, “Kenapa orang Jatinunggal dan Kampung Jawa nggak mau gorol (kerja bakti), karena airnya dihabiskan sama warga Bakan Tarum.”
Sejumlah warga mengaku merasakan nada kemarahan dalam pidato kepala desa.
“Saya mendengar langsung, nadanya seperti orang marah-marah, seolah tidak senang dengan pemberitaan tempo hari. Padahal warga sudah menyampaikan persoalan ini sejak lama, tapi tidak ada respon,” ungkap warga lain.
Pernyataan kepala desa di tengah acara Maulid Nabi itu pun menuai perbincangan hangat. Warga menilai sambutannya tidak sesuai dengan tema acara keagamaan, bahkan dianggap rawan memperuncing gesekan sosial. Tidak sedikit pula yang menilai pernyataan tersebut berpotensi melahirkan diskriminasi terhadap warga Bakan Tarum yang selama ini juga terdampak masalah irigasi.
Di sisi lain, warga menegaskan bahwa menyampaikan pendapat merupakan hak setiap orang yang dijamin undang-undang. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak menyampaikan pikiran secara lisan maupun tertulis secara bebas dan bertanggung jawab, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan demikian, kritik maupun aspirasi masyarakat melalui media semestinya dipandang sebagai bentuk partisipasi publik, bukan sebagai ancaman. Terlebih, persoalan irigasi menyangkut kepentingan petani sekaligus berkaitan langsung dengan ketahanan pangan daerah.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi BERITAINDUSTRI.ID masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala Desa Mulangsari, Hj. Imas Mashitoh, terkait pernyataannya dalam acara Maulid Nabi tersebut.
(Jun@)

