BANGKA TENGAH, BERITAINDUSTRI.ID – Pemerintah kembali menunjukkan ketegasannya dalam memberantas aktivitas pertambangan ilegal. Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin bersama Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto turun langsung meninjau proses penertiban kegiatan tambang timah ilegal di Dusun Nadi, Desa Lubuk Lingkuk, Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Bangka Belitung, Rabu (19/11/2025).
Peninjauan tersebut turut dihadiri oleh Menteri ESDM Bahlil L, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh, serta Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH). Kunjungan ini dilakukan sebagai langkah lanjutan atas maraknya aktivitas pertambangan ilegal yang merambah kawasan hutan produksi.
Berdasarkan hasil identifikasi dan verifikasi Satgas PKH, area penambangan yang beroperasi tanpa izin tersebut berada di dalam kawasan hutan produksi seluas 262,85 hektar. Aktivitas tersebut dilakukan tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH/PPKH), sehingga secara hukum dikategorikan sebagai pelanggaran berat yang mengakibatkan kerusakan lingkungan serta potensi kerugian negara.
Selain itu, Satgas juga berhasil mengamankan berbagai alat berat dan sarana pendukung yang diduga digunakan untuk kegiatan penambangan ilegal, terdiri dari:
21 unit excavator
2 unit bulldozer
1 unit genset
10 unit mesin penghisap pasir/timah
Peralatan pertambangan lainnya
Seluruhnya kini diamankan sebagai barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.
Dalam keterangannya kepada media, Menhan Sjafrie Sjamsoeddin menegaskan bahwa tindakan tegas ini merupakan implementasi dari Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 yang menjadi dasar pembentukan dan penguatan Satgas PKH.
“Saya kira dalam hal ini negara tidak boleh kalah di dalam melaksanakan kegiatan ilegal ini. Secara fisik, sekarang semua kegiatan yang mengarah kepada kegiatan ini sudah kita tutup secara geografi,” tegas Menhan.
Ia menambahkan bahwa pemerintah tidak akan mentoleransi segala bentuk pelanggaran hukum yang merusak lingkungan dan mengganggu kedaulatan pengelolaan sumber daya alam.
Langkah penertiban ini menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam menjaga kekayaan alam nasional agar dikelola secara sah, berkelanjutan, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat. Hal ini sejalan dengan prinsip yang selalu ditekankan Presiden bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk kemakmuran rakyat.
Pemerintah juga memastikan bahwa koordinasi lintas kementerian/lembaga akan terus diperkuat agar aktivitas tambang ilegal dapat diberantas secara menyeluruh, khususnya di wilayah rawan seperti Bangka Belitung.
Langkah tegas ini diharapkan menjadi efek jera bagi para pelaku pertambangan ilegal dan pengingat bahwa negara akan hadir untuk menjaga kelestarian lingkungan, menegakkan hukum, serta melindungi kepentingan rakyat.
(Emed Tarmedi)

