Mon - Sat 8.00 - 17.00

Pacari Gadis Diduga Disabilitas Mental, Pemuda di Karawang Nekat Jadikan Kekasih Korban Prostitusi Online

KARAWANG | BERITAINDUSTRI.ID- Kasus memilukan terjadi di Cikampek, Karawang. Seorang pria berinisial DM, warga Gang Kramat Dawuan Cikampek, yang bekerja di sebuah pabrik tisu di kawasan Pupuk Kujang Cikampek, diduga kuat melakukan tindak pidana eksploitasi seksual anak terhadap siswi SMK berusia 16 tahun berinisial ML.

Awal perkenalan terjadi pada bulan Maret 2025, ketika keduanya bertemu melalui aplikasi pertemanan Omi. Dalam pertemuan pertama saat berbuka puasa, Dandi langsung mengarahkan korban dengan tawaran bernada bujukan:

“Kamu kerja open BO aja, daripada kerja di toko kue gajinya kecil.”

Pertemuan kedua berlangsung usai Lebaran pada bulan Mei. Saat itu, Dandi memaksa ML untuk melakukan hubungan badan. Korban sempat menolak, namun ancaman emosional berupa kata-kata “kalau nolak, diputusin” membuat ML menyerah.

Korban kemudian dibawa ke sebuah kosan di daerah Cikampek dan dipaksa melayani pelaku.

Setelah itu, Dandi membuatkan akun MeChat melalui Facebook menggunakan ponselnya. Akun ini dipakai untuk menawarkan jasa seksual ML kepada pelanggan. Setiap kali ada pemesan, Dandi yang mengatur pertemuan dan menerima pembayaran.

Berita Lainnya  Jabis Karawang Siap Bela KDM Habis-Habisan, Askun: “Kami Tidak Akan Tinggal Diam!”

Tragisnya, korban hanya diberi Rp10 ribu setiap kali selesai melayani, ditambah jajanan ringan seperti ciki.

Fakta lain yang memperburuk keadaan adalah kondisi ML yang merupakan anak berkebutuhan khusus. Ia dengan mudah diarahkan, ditakut-takuti, dan dimanipulasi oleh pelaku.

Analisis dan Dampak Hukum

Kasus ini jelas masuk ke dalam kategori Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sekaligus eksploitasi seksual anak di bawah umur. Pelaku dapat dijerat dengan pasal berlapis, antara lain:

UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)

Pasal 2 ayat (1): Ancaman penjara 3–15 tahun dan denda Rp120 juta – Rp600 juta.

UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak

Pasal 76I jo. Pasal 88: Setiap orang yang memperdagangkan anak dipidana penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp200 juta.

Berita Lainnya  Askun Kecam Proyek SDA PUPR Karawang: “Kerjaan Amburadul, Tenaga Ahli Diduga Fiktif!”

Pasal 81: Barang siapa melakukan persetubuhan dengan anak, dipidana penjara 5–15 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.

KUHP Pasal 296 & 506

Mengatur tindak pidana mucikari dengan ancaman pidana penjara atau denda.

UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi (jika ada konten dibuat atau disebarkan)

Pasal 4 jo. Pasal 29: Penjara maksimal 12 tahun dan denda Rp6 miliar.

Dengan demikian, Dandi Muria berpotensi mendapat hukuman kumulatif jika aparat penegak hukum serius menerapkan pasal berlapis tersebut.

Menurut ahli hukum pidana, kasus ini tidak hanya persoalan “perbuatan cabul”, tetapi murni masuk kategori perdagangan anak untuk tujuan seksual. Pelaku berperan sebagai mucikari sekaligus pelaku eksploitasi.

Selain itu, dampak psikologis terhadap korban sangat berat. Anak yang menjadi korban eksploitasi seksual berpotensi mengalami trauma berkepanjangan, depresi, kehilangan rasa percaya diri, hingga sulit melanjutkan pendidikan.

Berita Lainnya  Askun Kecam Proyek SDA PUPR Karawang: “Kerjaan Amburadul, Tenaga Ahli Diduga Fiktif!”

Fakta bahwa korban adalah anak berkebutuhan khusus membuat perlindungan negara menjadi kewajiban mutlak.

Kasus ini menjadi ujian serius bagi aparat penegak hukum di Karawang dan Jawa Barat. Aparat harus menindak tegas pelaku dengan hukuman maksimal, sekaligus mengusut pelanggan yang turut memanfaatkan korban.

Tanpa langkah itu, pola eksploitasi anak berbasis aplikasi daring akan terus berulang.

Di sisi lain, korban berhak mendapatkan:

Pendampingan hukum oleh LPSK atau LBH.

Rehabilitasi psikologis secara berkelanjutan.

Jaminan pendidikan agar masa depan tidak hilang akibat trauma.

Eksploitasi seksual anak adalah kejahatan kemanusiaan. Negara wajib hadir bukan hanya untuk menghukum pelaku, tetapi juga memulihkan korban.

Hukuman berat bagi DM dan jaringan yang terlibat akan menjadi preseden penting: bahwa anak Indonesia tidak boleh dijadikan komoditas.

(Red)

 

Bagikan Artikel

TAG POPULER

SEPUTAR INDUSTRI

NASIONAL

POLITIK

Warga Perumahan Citra Kebun Mas (CKM) sambut dengan antusias kedatangan Calon wakil bupati Gina Fadila Swara dalam rangka sosialisasi visi-misi Acep-Gina.

KARAWANG || BERITAINDUSTRI.ONLINE - Kordinator Dapil VI Pemenangan Acep-Gina, Dedy Indra Setiawan mengungkapkan, hari ini pihaknya bersama teh gina berkampanye di perumahan Citra...

Tim Kuasa Hukum Acep -Gina soroti Baliho Petahana yang Masih Terpasang di Kantor Pemerintahan Agar di Turun kan !!

KARAWANG | BERITAINDUSTRI.ONLINE | Menanggapi masih banyaknya baliho bergambar calon Bupati Karawang yang masih terpasang di setiap kantor pemerintahan dan bilboard di sorot Ketua Tim...

Semakin Terdepan, Acep-Gina di Rekomendasi Partai Gerindra Maju Pilkada 2024 Karawang

KARAWANG | BERITAINDUSTRI.ONLINE | Setelah mendapatkan restu dari Partai Demokrat, Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Karawang, Acep Jamhuri dan Gina Fadila Swara kembali...

UTAK ATIK Pilkada Karawang bersama Teh Celli dan Pesan Mendalam Untuk Pemimpin Selanjutnya

KARAWANG | BERITAINDUSTRI.ONLINE | bertajuk diskusi publik dengan tema UTAK ATIK Pilkada Karawang tahun 2024 yang akan di laksanakan serentak pada 27 November...

Top News

INDEKS

DAERAH

- Advertisement -spot_img

HUKUM & KRIMINAL

TRENDING

KETENAGAKERJAAN

Komunitas

Pemerintahan

BERITA LAINNYA