KARAWANG – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Satria Banten mendesak PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills 2 bertanggung jawab atas insiden paparan gas kimia yang berdampak terhadap warga Desa Kutamekar dan Desa Kutanegara, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang, Kamis (29/10/2026). Peristiwa tersebut menjadi perhatian serius karena menyangkut keselamatan, kesehatan, dan hak masyarakat untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Berdasarkan pernyataan resmi LBH Satria Banten tertanggal 30 Oktober 2026, jumlah warga terdampak dilaporkan mencapai sekitar 139 orang. Puluhan warga di antaranya membutuhkan penanganan medis di RS Rosela Karawang dan sejumlah fasilitas kesehatan lainnya. LBH Satria Banten menilai kejadian ini harus ditangani secara serius dan tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa.
Berdasarkan informasi awal yang berkembang, insiden tersebut diduga bermula ketika air hujan mengenai tumpukan produk kaporit jenis Trichloroisocyanuric Acid (TCCA) yang telah disiapkan untuk pengiriman di area pre-loading PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills 2. Kondisi tersebut diduga memicu reaksi kimia yang menghasilkan asap tebal dan bau menyengat hingga menyebar ke kawasan permukiman masyarakat. Penyebab pasti kejadian tetap perlu dipastikan melalui investigasi dan pemeriksaan oleh instansi berwenang.
LBH Satria Banten menegaskan bahwa aktivitas industri harus dijalankan dengan memperhatikan standar keselamatan dan perlindungan lingkungan. Apabila ditemukan adanya kelalaian atau pelanggaran dalam penyimpanan maupun penanganan bahan kimia, hal tersebut harus diungkap secara transparan dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam pernyataannya, LBH Satria Banten menyoroti Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 yang menjamin hak setiap orang atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Selain itu, Pasal 87 dan Pasal 88 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup beserta perubahannya dinilai perlu menjadi bahan kajian dalam menentukan bentuk pertanggungjawaban hukum, sesuai hasil investigasi dan pemenuhan unsur hukum yang berlaku.
LBH Satria Banten mendesak aparat penegak hukum melakukan investigasi secara menyeluruh, transparan, dan objektif untuk mengungkap penyebab insiden serta kemungkinan adanya unsur kelalaian atau pelanggaran hukum. Proses pemeriksaan tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian mengenai kronologi kejadian, kondisi penyimpanan bahan kimia, serta pihak-pihak yang harus bertanggung jawab berdasarkan hasil pembuktian.
Selain itu, Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Dinas Lingkungan Hidup dan instansi terkait diminta melakukan audit terhadap tata kelola penyimpanan dan pengamanan bahan kimia di lingkungan perusahaan. Pemeriksaan juga diharapkan mencakup pengujian kualitas udara dan lingkungan guna mengetahui dampak insiden serta memastikan kondisi kawasan permukiman warga aman.
LBH Satria Banten juga mendesak perusahaan bertanggung jawab atas biaya pemeriksaan dan pengobatan warga terdampak, serta memberikan kompensasi dan pemulihan kerugian masyarakat sesuai hasil pembuktian dan ketentuan hukum. Perusahaan dan instansi terkait juga diminta menyampaikan hasil pemeriksaan lingkungan, identifikasi bahan kimia, evaluasi prosedur keselamatan, serta perkembangan penanganan korban secara terbuka kepada masyarakat.
Sebagai langkah lanjutan, LBH Satria Banten menyatakan akan mengajukan audiensi kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karawang untuk meminta penjelasan mengenai hasil pemeriksaan dan pengujian lingkungan. LBH Satria Banten juga berencana meminta audiensi dengan kepolisian sesuai kewenangannya guna mendorong proses penyelidikan yang transparan dan akuntabel.
LBH Satria Banten turut merencanakan audiensi dengan manajemen PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills 2 untuk memperoleh klarifikasi mengenai kronologi kejadian, standar pengamanan bahan kimia, dan tanggung jawab perusahaan terhadap masyarakat terdampak. Langkah tersebut diharapkan dapat membuka ruang komunikasi sekaligus mendorong penyelesaian persoalan berdasarkan fakta dan ketentuan hukum.
Di sisi lain, LBH Satria Banten membuka ruang pengaduan dan pendampingan hukum bagi warga Desa Kutamekar dan Desa Kutanegara yang mengalami gangguan kesehatan maupun kerugian lainnya. Masyarakat terdampak diimbau menyimpan dokumen pemeriksaan medis, bukti biaya pengobatan, dokumentasi kejadian, serta bukti kerugian sebagai bahan pendukung dalam upaya memperoleh perlindungan dan pemenuhan hak hukum.
LBH Satria Banten menegaskan bahwa penyelesaian insiden tersebut tidak boleh berhenti pada pemberian bantuan medis atau permintaan maaf. Masyarakat berhak mendapatkan kejelasan mengenai penyebab kejadian, pertanggungjawaban pihak terkait, pemulihan kerugian, serta jaminan keselamatan agar peristiwa serupa tidak kembali terjadi. Kepentingan investasi dan pertumbuhan industri, menurut LBH Satria Banten, harus berjalan seiring dengan perlindungan terhadap manusia dan lingkungan hidup.
Melalui pernyataan resminya, LBH Satria Banten menegaskan komitmennya untuk mengawal persoalan tersebut dan mendorong agar seluruh hak masyarakat terdampak memperoleh perlindungan serta kepastian hukum. “Industri harus tumbuh, tetapi keselamatan rakyat tidak boleh runtuh,” menjadi penegasan LBH Satria Banten agar pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan perusahaan memberikan perhatian serius terhadap keselamatan warga Karawang.





