Mon - Sat 8.00 - 17.00

PAUD Teratai 8 Diduga Langgar Aturan: Wajibkan Iuran Wisuda dan Piknik Meski Gubernur Larang

KARAWANG | BERITAINDUSTRI.ONLINE – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menegaskan bahwa sekolah tidak boleh menyelenggarakan kegiatan yang membebani biaya kepada siswa, seperti piknik, wisuda, atau kegiatan lain yang membebani orang tua murid.

Kebijakan ini diambil oleh Kang Dedi Mulyadi (KDM), sapaan akrabnya, untuk memastikan pendidikan yang merata dan bebas dari pungutan tambahan, terutama bagi keluarga kurang mampu.

Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) bernomor 43/PK.03.04/KESRA yang diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada bulan Mei 2025.

Surat edaran tersebut dikeluarkan sebagai bagian dari upaya membentuk karakter siswa di tingkat pendidikan anak usia dini (PAUD/TK), sekolah dasar (SD), hingga sekolah menengah pertama (SMP) di wilayah Jabar.

Berita Lainnya  Komitmen Bupati Aep Diuji, Pejabat Disdik Karawang Dinilai Tak Dukung Keterbukaan Informasi Publik

Dalam SE 43/PK.03.04/KESRA, terdapat sembilan poin utama yang menjadi pedoman pelaksanaan kebijakan ini. Di antara poin tersebut, dua yang paling menonjol adalah larangan penyelenggaraan study tour dan wisuda.

Namun, kebijakan tersebut tampaknya tidak diindahkan oleh PAUD Teratai 8 yang berlokasi di Dusun Sukajaya 2, RT/RW, 15/05, Desa Pinayungan, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang. Lembaga pendidikan tersebut disinyalir tetap menyelenggarakan kegiatan wisuda dan piknik yang dibebankan kepada orang tua siswa.

Ironisnya, menurut informasi yang diterima redaksi beritaindustri.online, siswa tetap diwajibkan membayar meskipun tidak ikut dalam kegiatan tersebut. Hal ini dianggap memberatkan wali murid di tengah kondisi ekonomi yang tidak stabil.

Berita Lainnya  Anniversary ke-9 IASKA Diwarnai Tausiah, Doorprize dan Tarian Alumni Angkatan 88

Seorang wali murid yang tidak ingin disebutkan namanya membagikan bukti percakapan WhatsApp kepada tim redaksi pada Senin (5/5/2025). Dalam pesan tersebut, pihak sekolah menginformasikan rincian iuran yang harus segera dibayarkan, di antaranya:

1. Iuran bulanan Mei sebesar Rp70.000

2. Cicilan pendaftaran dan daftar ulang

3. Biaya prosesi wisuda sebesar Rp350.000 (bagi yang mengikuti wisuda)

4. Biaya piknik sebesar Rp530.000 (bagi yang ikut) atau Rp200.000 (bagi yang tidak ikut)

5. Permintaan pelunasan tunggakan tahun ajaran 2024/2025

Pihak sekolah juga mencantumkan nomor rekening dan metode pembayaran melalui transfer bank atau dana atas nama kepala PAUD, Nuriawati Eka Dinata, SE.

Berita Lainnya  Halal Bihalal Lintas Angkatan IASKA Digelar di SMKN 2 Karawang, Penuh Keakraban dan Kekeluargaan

Tak cukup sampai di situ saja, awak media beritaindustri.online, kemudian melakukan upaya konfirmasi mencari sekolah PAUD Teratai 8 tersebut dengan panduan google maps.

Selang waktu 1 jam lebih, berputar – putar masuk ke dalam pemukiman warga, setelah awak media bertanya kepada salah seorang warga, lokasi sekolah tersebut di temukan.

Ironisnya, sekitar Pukul 12.30 WIB sekolah tersebut terlihat sepi, setelah melakukan shotan foto sekolah kami bersama awak media yang lain akhirnya memutuskan untuk kembali.

Tim redaksi mencoba menghubungi pihak PAUD Teratai 8 melalui pesan WhatsApp untuk mengonfirmasi adanya pungutan tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari kepala sekolah.

(Jun@)

Bagikan Artikel

Artikel Lainnya

PEMERINTAHAN

INDEKS

DAERAH

- Advertisement -spot_img

HUKUM & KRIMINAL

TRENDING

KETENAGAKERJAAN

NASIONAL

POLITIK

SEPUTAR INDUSTRI

BERITA LAINNYA