Mon - Sat 8.00 - 17.00

Pedagang Sayur Temukan Dompet Berisi Kartu ATM dan PIN Berujung Kasus Pidana


MAKASSAR | BERITAINDUSTRI. ONLINE-
Seorang pedagang sayur di Pangkajene Kepulauan, Sulawesi Selatan, Muh Yusran (36), tak menyangka dompet yang ia temukan di jalan akan membawanya ke hadapan hukum. Dompet tersebut berisi uang tunai, kartu ATM, dan secarik kertas bertuliskan PIN ATM.

Keputusan untuk menggunakan kartu tersebut akhirnya membuatnya dijerat Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian. Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim, mengungkapkan bahwa kasus bermula pada November 2024 lalu, saat Yusran dalam perjalanan menuju pasar.

“Pada 12 November 2024 saat tersangka dalam perjalanan menuju ke pasar menemukan sebuah dompet kulit berwarna hitam yang didalamnya ada uang tunai. Selain itu, terdapat pula kartu ATM, dan sebuah kertas bertuliskan PIN ATM itu,” ucap Agus melalui keterangan resminya, Jumat (31/1/2025)

Kesempatan itu membuatnya tergoda untuk menggunakan kartu ATM tersebut. Ia pun berulang kali menarik uang dari ATM hingga total mencapai Rp 20 juta. “Uang itu dipakai tersangka membeli dua ponsel, satu unit mesin kompresor, satu buah gelang emas seberat gram, dan untuk biaya kehidupan sehari-hari,” tutur Agus.

Kasus ini mendapat perhatian dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkep, yang kemudian mengajukan penyelesaian perkara melalui restorative justice (RJ). Keputusan ini didasarkan pada beberapa faktor, salah satunya karena tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.

Ancaman pidana yang disangkakan juga tidak lebih dari 5 tahun. Selain itu, sudah ada kesepakatan damai dengan korban, serta penggantian kerugian material.

Latar belakang kehidupan Yusran juga turut menjadi pertimbangan. Sehari-hari, ia hanya seorang pedagang sayur kecil di pasar. Ia juga harus menghidupi istri yang merupakan penyandang disabilitas serta anaknya yang masih berusia 8 tahun. Dengan diterapkannya RJ, Yusran akhirnya dibebaskan dan dapat kembali berdagang seperti biasa. “Dengan disetujuinya RJ ini tersangka segera dibebaskan,” tutup Agus.

 

(Sumber : Kompas.com)

Bagikan Artikel

TAG POPULER

SEPUTAR INDUSTRI

NASIONAL

POLITIK

Warga Perumahan Citra Kebun Mas (CKM) sambut dengan antusias kedatangan Calon wakil bupati Gina Fadila Swara dalam rangka sosialisasi visi-misi Acep-Gina.

KARAWANG || BERITAINDUSTRI.ONLINE - Kordinator Dapil VI Pemenangan Acep-Gina, Dedy Indra Setiawan mengungkapkan, hari ini pihaknya bersama teh gina berkampanye di perumahan Citra...

Tim Kuasa Hukum Acep -Gina soroti Baliho Petahana yang Masih Terpasang di Kantor Pemerintahan Agar di Turun kan !!

KARAWANG | BERITAINDUSTRI.ONLINE | Menanggapi masih banyaknya baliho bergambar calon Bupati Karawang yang masih terpasang di setiap kantor pemerintahan dan bilboard di sorot Ketua Tim...

Semakin Terdepan, Acep-Gina di Rekomendasi Partai Gerindra Maju Pilkada 2024 Karawang

KARAWANG | BERITAINDUSTRI.ONLINE | Setelah mendapatkan restu dari Partai Demokrat, Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Karawang, Acep Jamhuri dan Gina Fadila Swara kembali...

UTAK ATIK Pilkada Karawang bersama Teh Celli dan Pesan Mendalam Untuk Pemimpin Selanjutnya

KARAWANG | BERITAINDUSTRI.ONLINE | bertajuk diskusi publik dengan tema UTAK ATIK Pilkada Karawang tahun 2024 yang akan di laksanakan serentak pada 27 November...

Top News

INDEKS

DAERAH

- Advertisement -spot_img

HUKUM & KRIMINAL

TRENDING

KETENAGAKERJAAN

Komunitas

Pemerintahan

BERITA LAINNYA