Mon - Sat 8.00 - 17.00

Pekerja Proyek Lokal Nyaris Tersisihkan, dan Tergulung Banjir Tenaga Kerja Asing

KARAWANG | BERITAINDUSTRI. ONLINE-
Dunia industri adalah sektor ekonomi yang berkaitan dengan produksi, pengolahan, dan distribusi barang dan jasa. Industri berperan penting dalam perekonomian karena dapat menciptakan lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi.

Sama halnya dengan tumbuh pesatnya pembangunan proyek kontruksi dan gedung industri di beberapa lokasi yang sedang tahap proses pembangunan, yang berlokasi di kawasan Artha Industrial Hills (AIH), Desa Wanajaya, Kecamatan Teluk Jambe Barat, Kabupaten Karawang ,Jawa Barat.

Hasil pantauan awak media beritaindustri yang mendatangi tempat pembangunan proyek gedung industri itu akan didirikan, betapa tercengang dengan pemandangan setengah tak percaya dengan kehadiran ratusan orang orang asing yang bekerja di tempat tersebut, kamis (13/03/2025).

Berita Lainnya  Tuntutan Serikat Pekerja FSP TSK SPSI Dikabulkan, PT Unicorn Handbag Factory Sepakati Sanksi untuk Pimpinan yang Intimidatif

Dikutip dari keterangan pekerja lokal yang enggan di sebutkan namanya, yang bekerja di proyek pembangunan gedung kontruksi menyampaikan, bahwa tenaga kerja asing yang berada di area kerja sekitar ada seratus (100) orang bahkan lebih.

“Kalau untuk tenaga kerja asing yang di dominasi china Tiongkok yang bekerja disini sekitar seratus (100) orang lebih, dan mereka semua adalah tenaga ahli di bidangnya masing-masing, diantaranya ada yang di bagian pembangunan jalan, pengukuran kekuatan beton dan material juga”Ungkapnya

Masih di tempat yang sama, hal senadapun di ungkapkan warga sekitar tentang keberadaan tenaga kerja asing yang bekerja di proyek pembangunan tersebut.

Berita Lainnya  PT Unicorn Ingkar Janji, Proses di UPTD Pengawasan Karawang Mandek

“Kalau gak salah tenaga kerja asingnya itu ada (56) orang, dan untuk tenaga ahli atau bukan, saya tidak tahu dan patut dipertanyakan, yang jelas mereka semuanya bekerja di proyek, ” Ucapnya singkat

Undang-undang (UU) yang mengatur tenaga kerja asing di Indonesia adalah UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Selain itu, ada juga Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) yang mengatur tenaga kerja asing.

 

(Red)

Bagikan Artikel

Artikel Lainnya

PEMERINTAHAN

INDEKS

DAERAH

- Advertisement -spot_img

HUKUM & KRIMINAL

TRENDING

KETENAGAKERJAAN

NASIONAL

POLITIK

SEPUTAR INDUSTRI

BERITA LAINNYA