KARAWANG | BERITAINDUSTRI ONLINE- Rengasdengklok, 12 Januari 2025 – Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) (34.413.31) di Rengasdengklok menimbulkan kontroversi karena mengibarkan bendera Merah Putih yang sudah sobek dan tidak layak dilihat. Kejadian ini terjadi pada 12 Januari 2024 dan langsung menjadi perhatian masyarakat.
Menurut saksi mata, bendera tersebut telah terpasang selama beberapa hari tanpa ada perawatan yang memadai.
“Bendera itu sudah tidak layak lagi, tapi masih terus dikibarkan,” kata Junaedi.
Pihak SPBU belum memberikan keterangan resmi mengenai hal ini.
“Oh soal bendera gampang atuh bang, jangan di besar besarin cuma bendera doang, lagian masih bisa ngibar, kita juga kan pesen dulu di online” Jelas pekerja yang menurut nya sebagai pembantu di SPBU tersebut
Namun, berdasarkan peraturan yang berlaku, pengibaran bendera Merah Putih harus dilakukan dengan hormat dan memenuhi standar kesucian dan keutuhan. Sesuai Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara.
Pihak berwenang diharapkan segera menindaklanjuti masalah ini untuk menjaga kesucian dan martabat bendera negara.
(Red/Jun)

