Mon - Sat 8.00 - 17.00

Pemerintah Siapkan Regulasi Baru, Koperasi Desa Merah Putih Diperkuat dalam RUU Perkoperasian

JAKARTA, BERITAINDUSTRI.ID – Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Dr. Ferry Juliantono, SE.Ak., M.Si  menyampaikan bahwa pemerintah tengah menuntaskan proses finalisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian yang akan menggantikan UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

Ferry menjelaskan, RUU baru ini akan membawa perubahan signifikan dalam sistem perkoperasian nasional. Setidaknya 60 persen pasal di dalamnya merupakan pembaruan, termasuk pengaturan mengenai Koperasi Desa Merah Putih yang saat ini tengah dijalankan di berbagai daerah.

 “Soal tata kelola, kita sekarang sedang bersama DPR menyelesaikan undang-undang baru. Undang-undang yang lama sudah sangat usang, dari tahun 1992. Sekarang sudah dalam proses finalisasi,” kata Ferry dalam program Jejak Pradana yang tayang di detikcom, Jumat (10/10/2025).

Lebih lanjut, Ferry mengungkapkan bahwa dalam RUU baru tersebut akan ada bab dan pasal khusus mengenai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, sebagai bentuk penguatan peran koperasi di tingkat akar rumput.

“Bahkan sekarang kita usulkan juga karena ada kegiatan Koperasi Desa Merah Putih, kita akan masukkan bab dan pasal-pasal yang menjelaskan tata kelolanya. Jadi hampir 60 persen RUU ini berisi pembaruan,” jelasnya.

Selain memperbarui aturan hukum, Kementerian Koperasi juga tengah memperkuat struktur kelembagaan dengan menambah dua kedeputian baru, yaitu Kedeputian Digitalisasi dan Kedeputian Pengembangan Bisnis.

“Kami juga menempatkan project management officer dan business assistant di seluruh daerah. Mereka akan membantu memperkuat peran Kementerian Koperasi di provinsi dan kabupaten/kota, terutama dalam membina 10 Koperasi Desa Merah Putih di setiap daerah,” ujar Ferry.

Ferry berharap DPR RI dapat segera menyetujui dan mengesahkan RUU tersebut menjadi Undang-Undang Sistem Perkoperasian Nasional, agar sistem tata kelola koperasi di Indonesia lebih modern dan terkoneksi dengan lembaga ekonomi lain.

 “Kami bahkan mengusulkan nama undang-undangnya nanti adalah Undang-Undang tentang Sistem Perkoperasian Nasional. Dengan begitu, hubungan antar lembaga dan kementerian akan lebih terintegrasi,” pungkasnya.

RUU Perkoperasian baru ini diharapkan menjadi tonggak penting dalam reformasi kelembagaan koperasi di Indonesia. Melalui pembaruan regulasi, digitalisasi, dan penguatan kelembagaan, pemerintah menargetkan koperasi menjadi pilar utama penggerak ekonomi rakyat di era modern.

Sumber : Detik

(Emed Tarmedi)

Bagikan Artikel

TAG POPULER

SEPUTAR INDUSTRI

NASIONAL

POLITIK

Warga Perumahan Citra Kebun Mas (CKM) sambut dengan antusias kedatangan Calon wakil bupati Gina Fadila Swara dalam rangka sosialisasi visi-misi Acep-Gina.

KARAWANG || BERITAINDUSTRI.ONLINE - Kordinator Dapil VI Pemenangan Acep-Gina, Dedy Indra Setiawan mengungkapkan, hari ini pihaknya bersama teh gina berkampanye di perumahan Citra...

Tim Kuasa Hukum Acep -Gina soroti Baliho Petahana yang Masih Terpasang di Kantor Pemerintahan Agar di Turun kan !!

KARAWANG | BERITAINDUSTRI.ONLINE | Menanggapi masih banyaknya baliho bergambar calon Bupati Karawang yang masih terpasang di setiap kantor pemerintahan dan bilboard di sorot Ketua Tim...

Semakin Terdepan, Acep-Gina di Rekomendasi Partai Gerindra Maju Pilkada 2024 Karawang

KARAWANG | BERITAINDUSTRI.ONLINE | Setelah mendapatkan restu dari Partai Demokrat, Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Karawang, Acep Jamhuri dan Gina Fadila Swara kembali...

UTAK ATIK Pilkada Karawang bersama Teh Celli dan Pesan Mendalam Untuk Pemimpin Selanjutnya

KARAWANG | BERITAINDUSTRI.ONLINE | bertajuk diskusi publik dengan tema UTAK ATIK Pilkada Karawang tahun 2024 yang akan di laksanakan serentak pada 27 November...

Top News

INDEKS

DAERAH

- Advertisement -spot_img

HUKUM & KRIMINAL

TRENDING

KETENAGAKERJAAN

Komunitas

Pemerintahan

BERITA LAINNYA