KARAWANG, BERITA INDUSTRI.ID, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang bersama DPRD Kabupaten Karawang sepakat melakukan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Sampah. Kesepakatan itu diambil dalam rapat paripurna DPRD Karawang yang digelar di Gedung Paripurna, Rabu (27/8/2025).
Dalam rapat tersebut, Pemkab dan DPRD Karawang menyetujui penetapan rancangan peraturan daerah (Raperda) perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2017 serta perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.
Bupati Karawang menegaskan, pengelolaan sampah menjadi persoalan mendesak yang harus ditangani secara serius. Ia menyebut, produksi sampah di Karawang setiap hari mencapai 1.200 hingga 1.400 ton, baik dari rumah tangga maupun industri.
“Ini bukan angka yang kecil. Tanpa pengelolaan yang baik, tentu menjadi ancaman serius ke depannya,” ujar Bupati dalam sambutannya.
Menurutnya, meningkatnya volume sampah di Karawang dipengaruhi oleh pertumbuhan penduduk serta perkembangan industri yang cukup pesat. Jika tidak ditangani dengan tepat, lanjutnya, persoalan sampah akan berdampak pada kesehatan masyarakat, ekologi daerah, perekonomian, hingga kelestarian lingkungan.
Melalui raperda perubahan ini, Pemkab Karawang menargetkan pengelolaan sampah dapat dilakukan lebih ekonomis dan ramah lingkungan dengan memaksimalkan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST).
Bupati juga menyampaikan apresiasinya kepada DPRD Karawang yang telah mendukung penuh langkah Pemkab dalam upaya memperbaiki sistem pengelolaan sampah daerah. “Saya ucapkan terima kasih kepada legislatif yang mau bekerja sama demi pengelolaan sampah yang lebih baik ke depan,” katanya.
Selain membahas perubahan perda pengelolaan sampah, rapat paripurna juga menyetujui rancangan perubahan APBD Kabupaten Karawang Tahun Anggaran 2025.
#EMEDTARMEDI