KARAWANG | BERITAINDUSTRI.ID —Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, resmi menetapkan Dewan Pengawas (Dewas) baru untuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PD Petrogas Persada. Penetapan ini mendapat apresiasi luas karena dinilai bersih dari intervensi politik dan dilakukan secara transparan oleh Panitia Seleksi (Pansel) yang independen.
Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Karawang, Asep Agustian, menyambut positif langkah tersebut. Ia menilai Bupati Aep menunjukkan komitmen kuat terhadap profesionalitas dalam penataan BUMD.
“Ini patut diapresiasi karena Bupati tidak intervensi. Semuanya diserahkan ke Pansel. Bahkan, salah satu nama yang ditetapkan, Agus Rivai, saya kenal betul. Dia bukan orang partai, bukan pejabat, tapi dikenal lincah dan punya akses luas. Bupati menetapkan berdasarkan kapasitas, bukan karena gerbong,” ujar Asep, akrab disapa Askun, Rabu (9/7).
Ia juga menegaskan bahwa anggapan penunjukan pejabat BUMD selalu dikaitkan dengan kepentingan politik adalah keliru.
“Bupati Aep tidak pernah berpikir soal gerbong-gerbongan. Dia baca, dia telaah, baru dia putuskan. Itu hebatnya. Bukan karena kedekatan atau tekanan politik,” tambahnya.
Soroti Dana Disita, Gaji Dewas Dipertanyakan
Di sisi lain, Askun mengkritisi situasi keuangan internal PD Petrogas yang dinilai masih bermasalah. Ia menyoroti soal kas perusahaan yang masih disita Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang, sementara Dewas dan direksi baru harus segera bekerja.
“Sekarang Dewas sudah ditetapkan. Selanjutnya harus segera membentuk jajaran direksi baru karena direksi yang lama sedang diproses hukum. Tapi tantangan berikutnya, bagaimana mereka akan digaji kalau uang perusahaan masih disita Kejari?” ujarnya.
Askun menekankan bahwa dana yang disita bukanlah hasil tindak pidana, sehingga seharusnya bisa dikembalikan untuk mendukung operasional perusahaan.
“Saya minta kepada Pak Bupati agar memperjuangkan pengembalian uang Petrogas yang disita. Kalau Dewas dan Direksi sudah bekerja tapi tak digaji, yang berdosa siapa? Ini bukan uang hasil kejahatan, jadi harus dikembalikan ke rekening Petrogas,” tegasnya.
Ia pun mempertanyakan kejelasan posisi dana tersebut.
“Apakah uangnya sekarang disimpan di bank? Di Karawang atau Jakarta? Apakah berbunga? Kalau tidak, ya rugi. Yang penting, segera dikembalikan agar roda BUMD ini bisa berjalan normal,” imbuhnya.
Tiga Nama Terpilih Lewat Seleksi Ketat
Panitia Seleksi PD Petrogas sebelumnya telah menetapkan tiga nama sebagai anggota Dewas, yakni:
Agus Rivai, S.Psi., M.M.
Dr. Ata Subagja Dinata
Ikhsan Indra Putra, S.Kom., M.I.Kom.
Proses seleksi dilakukan secara ketat melalui tahapan administrasi, uji kelayakan dan kepatutan (UKK), pemaparan visi-misi, serta penilaian terhadap rencana kerja masing-masing calon, sesuai Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 dan Peraturan Bupati Karawang Nomor 18 Tahun 2019.
Askun berharap Dewas yang baru bisa bekerja maksimal, menaati aturan, dan mengembalikan citra PD Petrogas.
“Marwah Petrogas harus dikembalikan. Jangan ada lagi pelanggaran hukum. Dewas harus bergerak cepat, membentuk direksi yang kompeten dan membenahi BUMD ini agar kembali sehat dan berfungsi sebagaimana mestinya,” pungkasnya.
(Red)

