KARAWANG | BERITAINDUSTRI.ID – Penyitaan uang kas sebesar Rp101 miliar lebih milik PD Petrogas Persada Karawang yang bersumber dari pembagian dividen atas kepemilikan saham di PT MUJ ONWJ Bandung oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang menuai sorotan tajam dari kalangan praktisi hukum.
Ketua DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Karawang, Asep Agustian, menilai langkah Kejari Karawang tersebut justru menimbulkan kegaduhan baru dan dinilai keluar dari konteks penanganan perkara dugaan korupsi yang melibatkan tersangka Giovanni Bintang Raharjo (GBR).
“Konteksnya apa penyitaan uang sebesar itu? Kenapa uang yang sedang ‘diam’ di beberapa rekening milik perusahaan malah ditarik, padahal tidak ada masalah dengan uang itu,” tegas Asep Agustian yang akrab disapa Askun, Rabu (25/6/2025).
Menurut Askun, jika pun ada kekhawatiran terkait uang tersebut, seharusnya cukup dilakukan pemblokiran rekening. “Kalau ditarik lalu dikembalikan lagi, buat apa? Apakah ada instruksi dari BPK, BPKP, atau Inspektorat yang menyuruh uang itu diamankan? Kalau seorang bupati korupsi APBD, masa semua uang APBD juga harus ditarik? Bisa-bisa APBD hancur,” sindirnya.
Lebih jauh, Askun menilai tindakan Kajari Karawang justru seperti sedang mencari ‘panggung’ layaknya Kejagung yang memamerkan hasil sitaan dalam kasus besar. “Tapi bedanya, Kejagung menyita uang dari rekening pribadi pelaku. Ini dari rekening perusahaan yang tidak ada kaitannya langsung. Jadi kenapa harus disita? Ini bikin gaduh publik Karawang,” tegasnya lagi.
Askun menyayangkan apabila Kejari tidak bisa menerima kritik dan justru menyalahkan pihak lain atas kegaduhan ini. “Yang bikin gaduh siapa? Ya Kejaksaan sendiri. Masyarakat tentu bertanya-tanya. Dugaan korupsinya Rp7,1 miliar, tapi kenapa yang disita Rp101 miliar lebih?”
Ia juga mewaspadai potensi uang yang disita justru berisiko disalahgunakan. “Kalau nanti sudah tidak viral lagi, apakah uang itu dikembalikan utuh? Jangan-jangan jadi bancakan. Saya khawatir ini hanya sensasi yang salah tempat,” tambahnya.
Akibat penyitaan tersebut, kata Askun, bisa saja timbul reaksi keras dari publik dalam bentuk somasi, demo, atau tuntutan audiensi. “Kalau sampai ada gejolak dan kegaduhan di masyarakat, itu risiko yang harus ditanggung Kejari Karawang,” ucapnya.
Bahkan, Askun menyebut, bila akibat polemik ini Kepala Kejari dicopot, itu adalah hal yang wajar. “Kalau dicopot, ya memang sudah waktunya pindah. Prestasi apa yang bisa dibanggakan? Cobalah penyitaan uang sebesar itu dijelaskan ke publik secara gamblang,” katanya.
Meski mengkritik keras, Askun menegaskan dirinya tetap mendukung penegakan hukum terhadap koruptor. “Saya mendukung penjarakan koruptor. Tapi jangan buat langkah yang justru bikin gaduh dan kehilangan fokus. Kalau mau cari panggung, nanti saya sewakan panggungnya,” pungkasnya.
(Red)