KARAWANG | BERITAINDUSTRI.ID –
Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Karawang, Asep Agustian, kembali menyoroti prosedur operasional standar (SOP) Bank BJB. Kali ini, ia mempertanyakan kebijakan bank tersebut yang menerima setoran pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) dari PT VSM senilai lebih dari Rp1 miliar pada Sabtu (9/8/2025) dinihari.
Askun—sapaan akrab Asep Agustian—menyindir bahwa hanya nasabah dengan status prioritas tertentu yang bisa menyetorkan uang pada jam tak lazim tersebut.
“Sesuai aturan, dibenarkan tidak sih BJB menerima uang pada waktu seperti itu? Kalau tidak dibenarkan berarti melanggar, dan apa sanksinya? Kalau dibenarkan, berarti masyarakat juga harus bisa bebas setor pagi, siang, malam, bahkan dinihari,” ujarnya, Senin (22/9/2025).
Menurutnya, meskipun uang tersebut diterima dinihari, proses pencatatannya baru dilakukan pada Senin pagi. Hal itu, kata Askun, menimbulkan potensi risiko hukum maupun keamanan.
“Bagaimana jika saat kejadian ada tindak kriminal seperti perampokan, atau jika ternyata uang yang disetor itu palsu?” tegasnya.
Askun pun meminta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk mengevaluasi manajemen Bank BJB, baik pusat maupun cabang, karena kritik yang selama ini ia sampaikan tidak pernah digubris.
“Ada apa dengan semua ini? Apakah pimpinan Bank BJB kebal hukum dan tidak mengenal etika?” pungkasnya.

