KARAWANG | BERITAINDUSTRI.ID– Prosedur layanan di Bank Jabar Banten (BJB) Cabang Karawang kembali menuai pertanyaan publik. Hal ini dipicu kabar adanya penitipan dana miliaran rupiah dari seorang pengusaha galian tanah pada saat hari libur.
Peristiwa itu mencuat setelah aparat gabungan menutup aktivitas galian tanah milik PT Vanesha Sukma Mandiri di lahan PT Contemporary Amperex Technology Limited, Kawasan Industri Karawang New Industry City, Desa Wanajaya, Kecamatan Telukjambe Barat, pada Jumat (8/8/2025). Perusahaan akhirnya bersedia melunasi kewajiban pajak daerah senilai Rp4,5 miliar.
Sebagai tahap awal pembayaran, pengusaha tersebut disebut menitipkan dana Rp1,1 miliar ke Bank BJB pada Sabtu (9/8/2025) sekitar pukul 01.00 WIB. Fakta bahwa penitipan uang berlangsung pada dini hari di luar hari kerja sontak menjadi sorotan.
Praktisi hukum sekaligus pengamat kebijakan, Asep Agustian SH MH, menilai ada kejanggalan dalam layanan tersebut.
“Saya tidak mempermasalahkan soal pajaknya. Yang jadi pertanyaan, kok bisa ada titipan dana di hari libur dan di luar jam operasional bank. Padahal, saat hari kerja saja layanan terbatas sampai pukul 15.00 WIB,” ujarnya, Rabu (3/9/2025).
Menurutnya, kabar yang beredar menyebutkan bahwa titipan uang tersebut langsung diterima oleh Kepala Cabang Bank BJB Karawang. Kondisi ini menimbulkan dugaan adanya perlakuan khusus bagi nasabah tertentu.
“Kalau masyarakat biasa, apa bisa mendapat fasilitas serupa? Layanan super premium semacam ini justru menimbulkan tanda tanya besar,” tambah Asep.
Ia juga menyoroti aspek risiko. Jika dana yang dititipkan ternyata bermasalah, misalnya terdapat uang palsu, maka tanggung jawab siapa yang akan menanggungnya.
“Apakah kepala cabang siap menanggung risiko itu secara pribadi? Pertanyaannya sederhana, apakah benar ada SOP yang memperbolehkan titipan dana di hari libur?” tegasnya.
Atas dasar itu, Asep mendesak manajemen Bank BJB di tingkat provinsi maupun pusat untuk menelusuri kebenaran informasi ini. Bila terbukti menyalahi aturan, ia menyarankan agar pimpinan cabang Karawang diberi sanksi tegas.
“Kasus ini menciptakan preseden buruk. Jika benar melanggar prosedur, sebaiknya dilakukan mutasi terhadap pimpinan cabang,” pungkasnya.
(Red)

