KARAWANG | BERITAINDUSTRI.ID – Kuasa hukum Tatang Suhendi, H. Elyasa Budianto, SH, angkat bicara terkait dugaan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) fiktif yang dialami kliennya oleh manajemen PT Galuh Citarum.
Kasus ini mencuat setelah keluarnya surat keputusan dari UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Karawang yang menyatakan bahwa Tatang Suhendi masih tercatat sebagai karyawan aktif dengan status PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu) atau pekerja tetap.
Namun, manajemen PT Galuh Citarum terkesan mengabaikan putusan resmi tersebut. Mereka tidak menunjukkan itikad baik untuk mematuhi ketentuan hukum, termasuk dalam hal pembayaran upah.
“Dasar hukum kami kuat. UPTD Pengawasan telah mengeluarkan hasil pengawasan pada Agustus lalu yang menegaskan klien kami masih aktif sebagai karyawan tetap berdasarkan SK dan perjanjian kerja yang sah,” tegas Elyasa kepada awak media, senin (4/7/2025)
Ia menyebut tindakan perusahaan yang tidak membayarkan gaji kliennya dapat dikategorikan sebagai penggelapan upah.
“Jika perusahaan tetap membandel dan mengabaikan putusan instansi resmi, ini jelas bentuk pembangkangan terhadap hukum. Negara tidak boleh kalah oleh korporasi yang semena-mena terhadap hak pekerja,” tegasnya lagi.
Sebagai tindak lanjut, Tatang Suhendi telah melaporkan dugaan pelanggaran tersebut ke Polres Karawang melalui Unit Tipidter, dan kini kasusnya telah dilimpahkan ke Unit Reskrim Umum (Reskrimum).
Salah satu bukti penting yang dilampirkan dalam laporan tersebut adalah surat resmi dari UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Karawang yang menyatakan bahwa status Tatang masih sebagai karyawan tetap.
Tim redaksi BERITAINDUSTRI.ID masih terus memantau perkembangan kasus ini dan akan menyajikan informasi terbaru untuk publik.
(Jun@)

