KARAWANG | BERITAINDUSTRI.ID — Perumahan komersil Socia Garden yang berlokasi di Jalan Lingkar Tanjungpura, Kelurahan Palumbonsari, Kecamatan Karawang Timur, Kabupaten Karawang, kembali menjadi sorotan publik. Setelah sebelumnya menuai kritik karena plang atau rambu petunjuk arahnya yang diduga tidak sesuai aturan, papan tersebut masih berdiri utuh di lokasi semula tanpa tindakan tegas dari pihak terkait.
Menanggapi hal ini, Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD) Satpol PP Karawang, Adi Firmansyah, memastikan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti persoalan tersebut.
“Untuk yang Socia Garden itu, nantinya akan kami tertibkan baik dari sisi perizinan, pajak atau retribusi, maupun penempatan lokasi reklamenya,” ujar Adi kepada Beritaindustri.id, Senin, 7 Juli 2025, di Kantor Satpol PP Karawang.
Adi menjelaskan bahwa pihak manajemen perumahan telah dipanggil dan diberikan surat pernyataan serta Surat Peringatan pertama (SP1). Pihak pengelola juga telah kembali datang ke kantor Satpol PP untuk mengurus perizinan terkait.
“Terkait warna plang atau road sign yang digunakan, itu juga harus sesuai dengan ketentuan. Harus ada Izin Penyelenggaraan Reklame (IPR), meskipun tidak memerlukan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) karena ukurannya di bawah satu meter persegi,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa semua bentuk reklame wajib memenuhi unsur ketertiban, baik dari sisi administrasi, estetika, maupun lokasi pemasangan.
“Asal jangan asal pasang. Tetap ada aturannya,” tandas Adi.
(Jun@)

