Mon - Sat 8.00 - 17.00

Polres Karawang Usut Dugaan Perburuan Ilegal Macan Tutul, Lima Orang Teridentifikasi Masuk Kawasan Hutan Tanpa Izin

KARAWANG  |  BERITAINDUSTRI.ID– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karawang menindaklanjuti peristiwa yang viral di media sosial terkait dugaan perburuan ilegal di kawasan hutan. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, peristiwa tersebut diketahui terjadi pada 23 Januari 2026.

Kasat Reskrim Polres Karawang menyampaikan bahwa pihak kepolisian telah melakukan identifikasi awal terhadap lima orang terduga, masing-masing berinisial J, AM, M, A, dan UM, berdasarkan laporan dari Bernar Wahyu, selaku perwakilan dari SCF.

Berdasarkan video dan data lapangan, lokasi kejadian berada di Pasir Kole, Desa Sukasari, Kecamatan Sukasari, Kabupaten Purwakarta. Dari hasil pendalaman, pada sekitar pukul 15.00 WIB, penyidik memperoleh informasi adanya dugaan tindak pidana berupa masuk kawasan hutan tanpa izin dan melakukan aktivitas perburuan tanpa izin dari pejabat berwenang.

Dalam proses pengawasan, pihak SCF memasang 40 kamera trap di 20 titik yang tersebar di kawasan hutan Karawang dan Purwakarta. Koordinator lapangan SCF, Jodi, memaparkan sejumlah temuan dari kamera pemantau tersebut.

Berita Lainnya  SPPG Jatimulya Tambun Selatan 018 Perkuat Implementasi Program Pemenuhan Gizi Presiden Prabowo, Serap 47 Relawan

Pada SCF002 – CT 1, macan tutul terpantau dalam kondisi sehat pada 1 November 2025 pukul 11.30 WIB. Namun sebelumnya, pada 5 Oktober 2025 pukul 10.11 WIB, kamera merekam aktivitas terduga pemburu yang masuk ke wilayah Desa Sukamanah, Kecamatan Sukasari, Purwakarta.

Sementara itu, pada SCF004 – CT 2, macan tutul terlihat sehat pada 23 Agustus 2025, kemudian kembali terpantau pada 1 September 2025. Di sela waktu tersebut, tepatnya pada 28 Agustus 2025, kamera merekam aktivitas yang diduga dilakukan oleh pemburu. Bahkan pada 16 September 2026 pukul 11.32 WIB, kamera trap merekam upaya terduga pelaku yang diduga hendak mengambil kamera pemantau.

Temuan lain berasal dari SCF014 – CT 7 di wilayah Tegalwaru, Karawang, di mana macan tutul terlihat sehat pada 26 dan 27 Oktober 2025. Namun pada 19 November 2025 pukul 22.11 WIB, kamera mengidentifikasi keberadaan kelompok terduga pemburu di lokasi tersebut.

Berita Lainnya  SPPG Jatimulya Tambun Selatan 018 Perkuat Implementasi Program Pemenuhan Gizi Presiden Prabowo, Serap 47 Relawan

Pada SCF016, kamera kembali merekam kelompok yang diduga pemburu pada 28 September 2025. Sedangkan di SCF007 – CT 04 wilayah Tegalwaru, macan tutul terpantau pada 23 September 2025, kemudian pada 5 Oktober 2025 terlihat seekor macan tutul dengan kondisi kaki yang diduga mengalami gangguan berjalan. Selanjutnya, pada 10 November 2025, kembali teridentifikasi kelompok pemburu, dan pada 18 November 2025 macan tutul terlihat kembali dalam kondisi sehat.

Secara keseluruhan, dari data kamera SCF tercatat 20 kali kemunculan, terdiri dari 15 kali penampakan macan tutul dan 5 titik aktivitas lain yang diduga berkaitan dengan perburuan.

Dalam penanganan perkara ini, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 unit kamera trap merek Bushnell, 1 pucuk senjata api rakitan jenis doorlok, serta 2 ekor anjing pemburu.

Hasil identifikasi menunjukkan bahwa para terduga pelaku berasal dari wilayah Purwakarta, dengan jalur masuk ke kawasan hutan melalui Gunung Karadak, Gunung Lesang, Gunung Haur, dan berakhir di kawasan gunung lainnya yang masih masuk wilayah konservasi.

Berita Lainnya  SPPG Jatimulya Tambun Selatan 018 Perkuat Implementasi Program Pemenuhan Gizi Presiden Prabowo, Serap 47 Relawan

Hingga saat ini, macan tutul yang sempat teridentifikasi mengalami gangguan berjalan belum ditemukan kembali. Pihak STF/SCF menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas kerja sama seluruh pihak, serta menyerahkan sepenuhnya proses penegakan hukum kepada Kepolisian Republik Indonesia.

Apabila macan tutul tersebut ditemukan dalam kondisi hidup, akan dilakukan rehabilitasi. Namun jika ditemukan dalam kondisi mati, akan dilakukan nekropsi untuk mengetahui penyebab kematian.

Kelima terduga pelaku dijerat dengan ketentuan pidana terkait masuk kawasan hutan tanpa izin dan perburuan ilegal, sebagaimana diatur dalam undang-undang kehutanan dan peraturan pidana terkait lainnya.

Meski para terduga mengakui telah melakukan aktivitas berburu, mereka mengklaim tidak berniat memburu satwa dilindungi dan menyebut hanya memburu babi hutan. Namun demikian, pihak kepolisian menegaskan bahwa penyelidikan akan terus berlanjut untuk memastikan seluruh unsur pidana terpenuhi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Penulis : jun@

Bagikan Artikel

TAG POPULER

SEPUTAR INDUSTRI

NASIONAL

POLITIK

Warga Perumahan Citra Kebun Mas (CKM) sambut dengan antusias kedatangan Calon wakil bupati Gina Fadila Swara dalam rangka sosialisasi visi-misi Acep-Gina.

KARAWANG || BERITAINDUSTRI.ONLINE - Kordinator Dapil VI Pemenangan Acep-Gina, Dedy Indra Setiawan mengungkapkan, hari ini pihaknya bersama teh gina berkampanye di perumahan Citra...

Tim Kuasa Hukum Acep -Gina soroti Baliho Petahana yang Masih Terpasang di Kantor Pemerintahan Agar di Turun kan !!

KARAWANG | BERITAINDUSTRI.ONLINE | Menanggapi masih banyaknya baliho bergambar calon Bupati Karawang yang masih terpasang di setiap kantor pemerintahan dan bilboard di sorot Ketua Tim...

Semakin Terdepan, Acep-Gina di Rekomendasi Partai Gerindra Maju Pilkada 2024 Karawang

KARAWANG | BERITAINDUSTRI.ONLINE | Setelah mendapatkan restu dari Partai Demokrat, Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Karawang, Acep Jamhuri dan Gina Fadila Swara kembali...

UTAK ATIK Pilkada Karawang bersama Teh Celli dan Pesan Mendalam Untuk Pemimpin Selanjutnya

KARAWANG | BERITAINDUSTRI.ONLINE | bertajuk diskusi publik dengan tema UTAK ATIK Pilkada Karawang tahun 2024 yang akan di laksanakan serentak pada 27 November...

Top News

INDEKS

DAERAH

- Advertisement -spot_img

HUKUM & KRIMINAL

TRENDING

KETENAGAKERJAAN

Komunitas

Pemerintahan

BERITA LAINNYA