Mon - Sat 8.00 - 17.00

Polsek Gempol dan Satreskrim Polresta Cirebon amankan Pelaku Penipuan dan Penggelapan

 

Cirebon l beritaindustri.online I Tim Gabungan Polsek Gempol dan Sat Reskrim Polresta Cirebon berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan yang korbannya merupakan warga Tegal, Jawa Tengah. Petugas pun berhasil mengamankan pelaku berinisial HK (29) warga Kecamatan Klangenan, Kabupaten Cirebon.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, mengatakan, HK diamankan di salah satu warung yang berada di jalur pantura di wilayah Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon, pada Rabu (22/5/2024) kira-kira pukul 16.00 WIB.

“Saat ini, pelaku yang berprofesi sebagai wiraswasta tersebut sudah diamankan di Polsek Gempol Polresta Cirebon. Kami juga masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku,” kata Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, Jumat (24/5/2024).

Berita Lainnya  Ketua Peradi Karawang Desak Kejari dan BJB Diperiksa, Pertanyakan Dana Rp7,1 Miliar Petrogas

 

Ia mengatakan, modus HK dalam melancarkan aksinya adalah berpura-pura meminjam sepeda motor korban untuk menebus handphone yang digadai di salah satu konter. Namun, setelah ditunggu beberapa saat pelaku tak juga kembali sehingga korban melaporkan peristiwa itu ke kepolisian.

Pihaknya pun bertindak cepat setelah menerima laporan tersebut dan melakukan serangkaian penyelidikan hingga penyidikan. Hasilnya, petugas berhasil mengendus keberadaan HK di salah satu warung yang berada di jalur pantura di wilayah Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon.

“Kami langsung mengamankan pelaku di warung tersebut. Dari hasil pemeriksaan sementara pelaku mengaku telah menjual sepeda motor korban kepada temannya yang merupakan warga Tasikmalaya,” kata Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H.

Berita Lainnya  Hangat dan Penuh Keakraban, H. Endang Sodikin Hadiri Syukuran 36 Tahun Pernikahan Ketua DPD Gerindra Jabar H. Amir Mahfud

Selain itu, petugas mengamankan barang bukti berupa STNK dan BPKB sepeda motor korban. Akibat perbuatannya, pelaku juga dijerat Pasal 372 juncto Pasal 378 KUHP dan diancam hukuman maksimal empat tahun penjara.

Jimi Puji Hartono

Bagikan Artikel

Artikel Lainnya

PEMERINTAHAN

INDEKS

DAERAH

- Advertisement -spot_img

HUKUM & KRIMINAL

TRENDING

KETENAGAKERJAAN

NASIONAL

POLITIK

SEPUTAR INDUSTRI

BERITA LAINNYA