KARAWANG | BERITAINDUSTRI.ID– Praktisi hukum sekaligus pengamat kebijakan, Asep Agustian, SH., MH., menyoroti pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Karawang.
Menurutnya, bukan hanya soal kasus keracunan maupun tidak dilibatkannya pelaku usaha lokal oleh penyedia, melainkan realisasi MBG di lapangan yang dinilai rawan praktik korupsi.
“Jujur saja, program ini bagus tapi rawan praktik korupsi jika tidak diawasi. Maka saya menghimbau agar masyarakat tetap kritis mengawasi pelaksanaan MBG,” ujar Ketua DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Karawang itu, Sabtu (4/10/2025).
Askun—sapaan akrab Asep Agustian—menyebut, kecurigaan muncul karena adanya larangan mendokumentasikan atau mempublikasikan jenis, rasa, maupun kondisi makanan MBG yang dikonsumsi masyarakat.
Pola semacam ini, lanjutnya, ditengarai sebagai bentuk intimidasi yang membatasi kebebasan penerima manfaat untuk menyampaikan pendapat, fakta, maupun data terkait program pemerintah.
“Jika berpendapat saja masyarakat dilarang, maka ini menjadi awal kecurigaan kita bahwa MBG memang sarat kepentingan sebagian oknum,” tegasnya.
Untuk itu, Askun meminta Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh, membuka layanan pengaduan MBG yang mudah diakses dan responsif bagi masyarakat. Hal ini dinilai penting agar setiap temuan di lapangan bisa segera ditindaklanjuti Pemkab.
“Layanan pengaduan MBG sangat penting agar semua pihak, termasuk civil society, bisa ikut mengawasi. Sekali lagi, program ini bagus, tapi praktiknya rawan korupsi jika tidak diawasi bersama-sama,” pungkas Askun.
(Red)

