KARAWANG | BERITAINDUSTRI.ID – Penggunaan anggaran sebesar Rp781 juta yang dialokasikan untuk pembelian sekam oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Karawang menuai kritik keras. Proyek yang dilaksanakan di kawasan Jalan Interchange Karawang Barat itu dinilai tidak masuk akal dan bahkan berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Pemerhati kebijakan publik sekaligus Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Karawang, Asep Agustian SH, MH—akrab disapa Askun—menegaskan bahwa alokasi dana sebesar itu untuk sekam merupakan bentuk nyata pemborosan.
“Terkait begitu viralnya sekam yang ditabur di median jalan itu, coba dipikir, masuk akal tidak anggaran sampai Rp781 juta hanya untuk sekam? Ini jelas-jelas pemborosan,” tegas Askun kepada awak media, Rabu (10/9/2025).
Selain aspek anggaran, Askun juga menyoroti bahaya bagi keselamatan publik. Menurutnya, penempatan sekam di jalur padat kendaraan sangat berisiko karena dapat beterbangan, mengenai mata pengendara motor, hingga memicu kecelakaan lalu lintas.
“Kalau mau merasakan, coba jalan kaki atau naik motor tanpa kacamata. Sekam itu bisa kena muka dan mata karena terbawa angin dari kendaraan. Ini jalan raya, bukan sawah atau kebun. Apakah tidak terpikir ke arah sana?” sindirnya.
Askun menilai, penggunaan sekam di jalan raya adalah kebijakan yang tidak lazim, bahkan terkesan asal-asalan.
“Katanya ahli pertamanan, tapi baru di Karawang ada pakai sekam di jalan raya. Di daerah lain tidak ada. Ini ngaco, apa-apaan sih?” ucapnya dengan nada kecewa.
Lebih jauh, ia mempertanyakan dasar penganggaran serta transparansi jumlah sekam yang dibeli. Ia menduga ada potensi penyalahgunaan anggaran.
“Ada nggak dalam DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran) pembelian sekam itu? Benar nggak jumlah tonasenya? Jangan-jangan malah nanti dikubur sama sekam. Ini jelas kebijakan ngawur,” ungkapnya.
Atas dasar itu, Askun mendesak aparat penegak hukum (APH) turun tangan untuk melakukan investigasi menyeluruh.
“Maka buat saya, pemborosan uang ini wajib ditelusuri. Saya minta APH turun karena DLH Karawang ini seolah-olah kebal hukum,” tegasnya.
Askun menutup pernyataannya dengan menekankan bahwa seharusnya DLH Karawang mengkaji lebih matang sebelum menjalankan program.
“Seharusnya bisa dilakukan dengan cara yang lebih efektif, ramah lingkungan, dan tidak membahayakan keselamatan pengguna jalan,” tandasnya.
(Red)

