Mon - Sat 8.00 - 17.00

PT. Karawang Prima Sejahtera Steel (KPSS) Diduga Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing Tidak Sesuai Dengan Aturan

KARAWANG | BERITAINDUSTRI.ONLINE-
Karawang Prima Sejahtera Steel (KPSS) merupakan perusahaan yang memproduksi besi H beam, wide flange ( WF) dan besi siku bertempat di di desa taman mekar Rt 001/01 kec. pangkalan kab. Karawang.

Diduga Perusahaan PT. Karawang Prima Sejahtera Steel (KPSS) telah mempekerjakan tenaga kerja asing (TKA) sebanyak 100 orang tanpa izin yang jelas,padahal undang undang nomor. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan mengatur tentang tenaga kerja asing dalam pasal 42 ayat 1 “setiap pemberi kerja yang mempekerjakan tenaga kerja asing wajib memiliki izin tertulis dari mentri atau pejabat yang ditunjuk.
PP No.34 Tahun 2021 Tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing mengatur Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA)

Berita Lainnya  Tuntutan Serikat Pekerja FSP TSK SPSI Dikabulkan, PT Unicorn Handbag Factory Sepakati Sanksi untuk Pimpinan yang Intimidatif

Seperti yang disampaikan oleh perwakilan perusahaan PT.Karawang Prima Sejahtera Steel (KPSS) Bpk.Daryadi, pada hari sabtu tanggal, 9 Nopember 2024.

Bahwa pihak perusahaan telah berkoordinasi dengan intelkam polres karawang terkait dengan tenaga kerja asing yang diperkirakan 60 orang dan semuanya adalah tenaga ahli.

“untuk pemberitaan terkait tenaga kerja asing yang mencapai total 100 orang bahkan lebih,itu berita tidak benar”

“untuk selanjutnya terkait tenaga kerja asing silahkan bisa langsung berkoordinasi dengan intelkam polres karawang, karena mereka pernah datang ke PT. Karawang Prima Sejahtera Steel (KPSS) beserta staf mengumpulkan dan mendata tenaga kerja asing tersebut” tambahnya

Berita Lainnya  PT Unicorn Ingkar Janji, Proses di UPTD Pengawasan Karawang Mandek

perusahaan Karawang Prima Sejahtera Steel (KPSS) sudah mendirikan bangunan baru di belakang perusahaan, dan sudah mulai dilakukan uji coba produksi.

“Dan terkait masalah Analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) sedang diurus oleh kementrian dan sekarang masih tahap proses, karena dengan adanya peraturan baru,dan untuk pegangan data perusahaan PT. Karawang Prima Sejahtera Steel (KPSS) masih menggunakan upaya pengelolaan lingkungan hidup (UPL) yang sudah dibuat dokumen di tahun 2021” ucap Daryadi menjelaskan

“Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang dikelola langsung oleh perusahaan Karawang Prima Sejahtera Steel (KPSS) yang biasa disebut abujing ini sudah diselidiki oleh kementrian dan dinyatakan menjadi limbah non B3” ucap Daryadi

Berita Lainnya  Tuntutan Serikat Pekerja FSP TSK SPSI Dikabulkan, PT Unicorn Handbag Factory Sepakati Sanksi untuk Pimpinan yang Intimidatif

“Dan untuk safety perusahaan masih menggunakan sesuai standar dan tidak ada safety khusus buat peleburan dan produksi” pungkasnya

(Red)

Bagikan Artikel

Artikel Lainnya

PEMERINTAHAN

INDEKS

DAERAH

- Advertisement -spot_img

HUKUM & KRIMINAL

TRENDING

KETENAGAKERJAAN

NASIONAL

POLITIK

SEPUTAR INDUSTRI

BERITA LAINNYA