Mon - Sat 8.00 - 17.00

PT. Karawang Prima Sejahtera Steel (KPSS) Diduga Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing Tidak Sesuai Dengan Aturan

KARAWANG | BERITAINDUSTRI.ONLINE-
Karawang Prima Sejahtera Steel (KPSS) merupakan perusahaan yang memproduksi besi H beam, wide flange ( WF) dan besi siku bertempat di di desa taman mekar Rt 001/01 kec. pangkalan kab. Karawang.

Diduga Perusahaan PT. Karawang Prima Sejahtera Steel (KPSS) telah mempekerjakan tenaga kerja asing (TKA) sebanyak 100 orang tanpa izin yang jelas,padahal undang undang nomor. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan mengatur tentang tenaga kerja asing dalam pasal 42 ayat 1 “setiap pemberi kerja yang mempekerjakan tenaga kerja asing wajib memiliki izin tertulis dari mentri atau pejabat yang ditunjuk.
PP No.34 Tahun 2021 Tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing mengatur Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA)

Seperti yang disampaikan oleh perwakilan perusahaan PT.Karawang Prima Sejahtera Steel (KPSS) Bpk.Daryadi, pada hari sabtu tanggal, 9 Nopember 2024.

Bahwa pihak perusahaan telah berkoordinasi dengan intelkam polres karawang terkait dengan tenaga kerja asing yang diperkirakan 60 orang dan semuanya adalah tenaga ahli.

“untuk pemberitaan terkait tenaga kerja asing yang mencapai total 100 orang bahkan lebih,itu berita tidak benar”

“untuk selanjutnya terkait tenaga kerja asing silahkan bisa langsung berkoordinasi dengan intelkam polres karawang, karena mereka pernah datang ke PT. Karawang Prima Sejahtera Steel (KPSS) beserta staf mengumpulkan dan mendata tenaga kerja asing tersebut” tambahnya

perusahaan Karawang Prima Sejahtera Steel (KPSS) sudah mendirikan bangunan baru di belakang perusahaan, dan sudah mulai dilakukan uji coba produksi.

“Dan terkait masalah Analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) sedang diurus oleh kementrian dan sekarang masih tahap proses, karena dengan adanya peraturan baru,dan untuk pegangan data perusahaan PT. Karawang Prima Sejahtera Steel (KPSS) masih menggunakan upaya pengelolaan lingkungan hidup (UPL) yang sudah dibuat dokumen di tahun 2021” ucap Daryadi menjelaskan

“Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang dikelola langsung oleh perusahaan Karawang Prima Sejahtera Steel (KPSS) yang biasa disebut abujing ini sudah diselidiki oleh kementrian dan dinyatakan menjadi limbah non B3” ucap Daryadi

“Dan untuk safety perusahaan masih menggunakan sesuai standar dan tidak ada safety khusus buat peleburan dan produksi” pungkasnya

(Red)

Bagikan Artikel

TAG POPULER

SEPUTAR INDUSTRI

NASIONAL

POLITIK

Warga Perumahan Citra Kebun Mas (CKM) sambut dengan antusias kedatangan Calon wakil bupati Gina Fadila Swara dalam rangka sosialisasi visi-misi Acep-Gina.

KARAWANG || BERITAINDUSTRI.ONLINE - Kordinator Dapil VI Pemenangan Acep-Gina, Dedy Indra Setiawan mengungkapkan, hari ini pihaknya bersama teh gina berkampanye di perumahan Citra...

Tim Kuasa Hukum Acep -Gina soroti Baliho Petahana yang Masih Terpasang di Kantor Pemerintahan Agar di Turun kan !!

KARAWANG | BERITAINDUSTRI.ONLINE | Menanggapi masih banyaknya baliho bergambar calon Bupati Karawang yang masih terpasang di setiap kantor pemerintahan dan bilboard di sorot Ketua Tim...

Semakin Terdepan, Acep-Gina di Rekomendasi Partai Gerindra Maju Pilkada 2024 Karawang

KARAWANG | BERITAINDUSTRI.ONLINE | Setelah mendapatkan restu dari Partai Demokrat, Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Karawang, Acep Jamhuri dan Gina Fadila Swara kembali...

UTAK ATIK Pilkada Karawang bersama Teh Celli dan Pesan Mendalam Untuk Pemimpin Selanjutnya

KARAWANG | BERITAINDUSTRI.ONLINE | bertajuk diskusi publik dengan tema UTAK ATIK Pilkada Karawang tahun 2024 yang akan di laksanakan serentak pada 27 November...

Top News

INDEKS

DAERAH

- Advertisement -spot_img

HUKUM & KRIMINAL

TRENDING

KETENAGAKERJAAN

Komunitas

Pemerintahan

BERITA LAINNYA