Mon - Sat 8.00 - 17.00

PT Unicorn Ingkar Janji, Proses di UPTD Pengawasan Karawang Mandek

KARAWANG | BERITAINDUSTRI.ID –Janji tinggal janji, menanti tanpa kepastian. Inilah yang dirasakan Nurul Kamal, seorang mantan pekerja dari perusahaan yang berlokasi di kawasan industri KNIC, Desa Wanajaya, Kecamatan Telukjambe Barat, Kabupaten Karawang. Ia hingga kini masih menunggu kejelasan atas hak kompensasi yang seharusnya sudah diterimanya penuh sejak pekan lalu.

Nurul, warga Desa Wanajaya, menyampaikan kekecewaannya kepada tim Beritaindustri.id. Ia mengaku telah diberhentikan secara sepihak oleh perusahaan tempatnya bekerja, yakni PT Unicorn, dengan alasan tidak masuk kerja selama lima hari berturut-turut tanpa keterangan. Namun, menurutnya, pemberhentian tersebut tidak melalui proses yang transparan dan adil.

Berita Lainnya  Tuntutan Serikat Pekerja FSP TSK SPSI Dikabulkan, PT Unicorn Handbag Factory Sepakati Sanksi untuk Pimpinan yang Intimidatif

‎“Saya sudah mengajukan surat pengaduan ke UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Karawang, dan juga ke Disnakertrans Karawang. Namun saat ini prosesnya mentok di UPTD,” ungkap Nurul saat ditemui di kediamannya pada Senin (2/6/2025).

‎Ia juga menyampaikan bahwa perusahaan belum mencatatkan perjanjian kerja selama periode Oktober hingga Desember, yang menjadi dasar kuat dalam menuntut hak kompensasinya.

‎Lebih lanjut, Nurul mengungkapkan bahwa dirinya baru menerima kompensasi sebesar Rp2 juta dari perusahaan. Sisanya dijanjikan akan dilunasi pada hari Senin, namun hingga berita ini diturunkan, belum ada kejelasan.

“Saya dijanjikan akan dibayar penuh hari Senin, tapi nyatanya belum ada kabar sama sekali,” tambahnya.

Berita Lainnya  Tuntutan Serikat Pekerja FSP TSK SPSI Dikabulkan, PT Unicorn Handbag Factory Sepakati Sanksi untuk Pimpinan yang Intimidatif

Pihak UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Karawang melalui Yudi membenarkan bahwa pihaknya telah mengonfirmasi langsung ke perusahaan. Namun, respons dari perusahaan terkesan lamban dan tidak serius.

‎“Saya sudah menegur Pian selaku HRD PT Unicorn. Mereka berjanji akan membayar penuh pada tanggal 28 Mei 2025, namun kenyataannya baru dibayarkan Rp2 juta,” kata Yudi di kantornya, Senin (2/6/2025).

Yudi menambahkan bahwa pihaknya kembali menegur perusahaan agar segera menyelesaikan sisa pembayaran tersebut. Bukti komunikasi melalui pesan singkat pun telah disampaikan, namun belum membuahkan hasil nyata.

‎“Ini ada buktinya, mereka hanya menjawab ‘Punten acan pak 🙏🏻’, tapi kami sudah menekankan untuk segera membayar sisa kekurangannya,” pungkas Yudi.

Berita Lainnya  Tuntutan Serikat Pekerja FSP TSK SPSI Dikabulkan, PT Unicorn Handbag Factory Sepakati Sanksi untuk Pimpinan yang Intimidatif

‎Kasus ini menjadi sorotan karena mencerminkan lemahnya kepatuhan perusahaan terhadap hak-hak pekerja, serta menunjukkan kurang maksimalnya pengawasan ketenagakerjaan di daerah. Nurul berharap pihak terkait dapat segera menindaklanjuti agar keadilan benar-benar ditegakkan.

(Jun@)

Bagikan Artikel

Artikel Lainnya

PEMERINTAHAN

INDEKS

DAERAH

- Advertisement -spot_img

HUKUM & KRIMINAL

TRENDING

KETENAGAKERJAAN

NASIONAL

POLITIK

SEPUTAR INDUSTRI

BERITA LAINNYA