BANDA ACEH, BERITAINDUSTRI.ID – Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia yang memperluas kewenangan Pemerintah Aceh untuk mengelola minyak dan gas bumi (migas) hingga 200 mil laut dari garis pantai disambut hangat oleh berbagai kalangan di Tanah Rencong. Kebijakan ini dinilai sebagai langkah strategis menuju kedaulatan ekonomi daerah yang selama ini menjadi cita-cita masyarakat Aceh.
Apresiasi tinggi datang dari Relawan Pengusaha Muda Nasional (Repnas) Aceh, yang menilai keputusan tersebut bukan hanya soal pengelolaan sumber daya alam, tetapi juga simbol pengakuan terhadap kemampuan Aceh dalam mengelola kekayaan alamnya secara mandiri.
“Kami dari Repnas Aceh memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Ketua Dewan Pembina kami, Bahlil Lahadalia. Langkah beliau ini adalah bentuk nyata keberpihakan terhadap daerah, terutama Aceh, yang selama ini terus berjuang agar diberi ruang lebih besar dalam mengelola kekayaannya,”
ujar Ketua Repnas Aceh, Mahfudz Y. Loethan, di Banda Aceh, Jumat (31/10).
Mahfudz menegaskan bahwa keputusan bersejarah tersebut tidak lahir secara tiba-tiba, melainkan hasil perjuangan panjang dan komunikasi intens antara berbagai pihak di Aceh dan pemerintah pusat. Ia menyebut Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) dan Wakil Gubernur Fadhlullah berperan penting dalam membuka jalur komunikasi yang konstruktif dengan pusat.
“Peran Mualem dan Fadhlullah sangat penting dalam membuka pintu komunikasi yang konstruktif ke pemerintah pusat. Ini buah dari kerja kolektif yang akhirnya terjawab melalui kebijakan Menteri Bahlil,” tambahnya.
Selain itu, Repnas Aceh juga aktif menyuarakan aspirasi serupa melalui Ketua Umum Repnas, Anggawira, yang juga menjabat sebagai Tenaga Ahli Menteri ESDM Bidang Monitoring dan Evaluasi Infrastruktur Migas serta anggota Komisi Pengawas SKK Migas. Menurut Mahfudz, posisi tersebut memperkuat jembatan komunikasi antara dunia usaha dan pemangku kebijakan energi nasional.
“Kami bersyukur aspirasi yang selama ini kami sampaikan lewat Ketum Anggawira mendapat ruang di Kementerian ESDM. Ini menunjukkan bahwa suara dari daerah juga ikut berkontribusi dalam arah kebijakan nasional,” ujarnya.
Mahfudz optimistis, perluasan kewenangan ini akan memberikan dampak besar bagi perekonomian Aceh, terutama dalam mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), penyerapan tenaga kerja, dan pemberdayaan pengusaha lokal di sektor energi.
“Kami yakin, dengan kewenangan baru ini, Aceh akan mampu keluar dari stigma sebagai daerah termiskin di Sumatera. Tanah Rencong punya potensi luar biasa sekarang saatnya potensi itu diolah dengan kemandirian dan visi besar untuk kemakmuran rakyat,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menyebut bahwa kebijakan ini akan memperkuat peran Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA), membuka ruang kolaborasi dengan SKK Migas, serta menghadirkan peluang investasi yang lebih luas bagi pelaku usaha nasional maupun internasional.
“Kebijakan ini memperkuat posisi BPMA, membuka kolaborasi dengan SKK Migas, dan memberi ruang bagi pengusaha Aceh untuk menjadi bagian dari industri strategis nasional. Ini bukan hanya kemajuan ekonomi, tapi juga kebangkitan mental dan kemandirian Aceh,” katanya.
Repnas Aceh, lanjut Mahfudz, siap bersinergi dengan Pemerintah Aceh, BPMA, serta para pelaku usaha untuk memastikan pengelolaan migas dilakukan secara transparan, profesional, dan berorientasi pada kesejahteraan rakyat.
“Tantangan kita sekarang bukan lagi menuntut kewenangan, tetapi mengelola kepercayaan. Dengan sinergi dan kerja nyata, kami yakin Aceh akan berdiri sejajar dengan provinsi maju lainnya di Indonesia,” pungkasnya.
Kebijakan yang ditandatangani oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pembina Repnas Indonesia Maju, menandai babak baru kemandirian ekonomi Aceh. Dari sekadar penonton, kini Aceh menjadi pelaku utama dalam pengelolaan sumber daya strategis nasional pijakan kuat menuju Aceh yang mandiri, berdaya saing, dan sejahtera.
(Emed Tarmedi)

