Mon - Sat 8.00 - 17.00

Satres Narkoba Polres Karawang Gagalkan Peredaran 102,77 Gram Sabu di Cilamaya Kulon  

KARAWANG, BERITAINDUSTRI.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Karawang berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat lebih dari 100 gram dalam sebuah operasi di wilayah Kecamatan Cilamaya Kulon, Kabupaten Karawang.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkoba di Dusun Bayur, Desa Bayur Lor. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satres Narkoba yang dipimpin AKP M. Yusuf Bakhtiar melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap seorang pria berinisial W (37) pada Senin (22/9/2025) sekitar pukul 07.30 WIB.

“Saat ditangkap, tersangka kedapatan membawa sabu dalam plastik klip bening. Setelah diinterogasi, ia mengaku masih menyimpan barang bukti lain di rumahnya di Desa Sukamulya,” ungkap Kasi Humas Polres Karawang, Ipda Cep Wildan, Sabtu (28/9/2025).

Berita Lainnya  Hakordia 2025, Kejari Karawang Umumkan Kades Tanjungbungin Jadi Tersangka Korupsi Rp1,8 Miliar

Dari hasil penggeledahan di rumah tersangka, polisi menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya:

1.      1 bungkus plastik klip hijau berisi kristal putih diduga sabu

2.      5 bungkus plastik klip bening berisi kristal putih

3.      1 bungkus plastik klip berisi sabu yang dibungkus lakban cokelat

4.      4 pak plastik klip bening kosong

5.      1 unit timbangan digital

6.      1 unit handphone Vivo Y16

Berita Lainnya  Bidang Gizi HKTI Matangkan Arah Kerja Menjelang Rakernas 2025

Dari keseluruhan barang bukti tersebut, polisi mengamankan sabu dengan berat bruto mencapai 102,77 gram.

Menurut keterangan Ipda Cep Wildan, tersangka memperoleh narkotika itu dari seseorang berinisial D, yang kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). “Kami akan terus melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan di balik peredaran narkoba ini,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka W dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal seumur hidup.

(Red)

Bagikan Artikel

TAG POPULER

SEPUTAR INDUSTRI

NASIONAL

POLITIK

Warga Perumahan Citra Kebun Mas (CKM) sambut dengan antusias kedatangan Calon wakil bupati Gina Fadila Swara dalam rangka sosialisasi visi-misi Acep-Gina.

KARAWANG || BERITAINDUSTRI.ONLINE - Kordinator Dapil VI Pemenangan Acep-Gina, Dedy Indra Setiawan mengungkapkan, hari ini pihaknya bersama teh gina berkampanye di perumahan Citra...

Tim Kuasa Hukum Acep -Gina soroti Baliho Petahana yang Masih Terpasang di Kantor Pemerintahan Agar di Turun kan !!

KARAWANG | BERITAINDUSTRI.ONLINE | Menanggapi masih banyaknya baliho bergambar calon Bupati Karawang yang masih terpasang di setiap kantor pemerintahan dan bilboard di sorot Ketua Tim...

Semakin Terdepan, Acep-Gina di Rekomendasi Partai Gerindra Maju Pilkada 2024 Karawang

KARAWANG | BERITAINDUSTRI.ONLINE | Setelah mendapatkan restu dari Partai Demokrat, Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Karawang, Acep Jamhuri dan Gina Fadila Swara kembali...

UTAK ATIK Pilkada Karawang bersama Teh Celli dan Pesan Mendalam Untuk Pemimpin Selanjutnya

KARAWANG | BERITAINDUSTRI.ONLINE | bertajuk diskusi publik dengan tema UTAK ATIK Pilkada Karawang tahun 2024 yang akan di laksanakan serentak pada 27 November...

Top News

INDEKS

DAERAH

- Advertisement -spot_img

HUKUM & KRIMINAL

TRENDING

KETENAGAKERJAAN

Komunitas

Pemerintahan

BERITA LAINNYA