KARAWANG, BERITAINDUSTRI.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Karawang berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat lebih dari 100 gram dalam sebuah operasi di wilayah Kecamatan Cilamaya Kulon, Kabupaten Karawang.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkoba di Dusun Bayur, Desa Bayur Lor. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satres Narkoba yang dipimpin AKP M. Yusuf Bakhtiar melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap seorang pria berinisial W (37) pada Senin (22/9/2025) sekitar pukul 07.30 WIB.
“Saat ditangkap, tersangka kedapatan membawa sabu dalam plastik klip bening. Setelah diinterogasi, ia mengaku masih menyimpan barang bukti lain di rumahnya di Desa Sukamulya,” ungkap Kasi Humas Polres Karawang, Ipda Cep Wildan, Sabtu (28/9/2025).
Dari hasil penggeledahan di rumah tersangka, polisi menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya:

1. 1 bungkus plastik klip hijau berisi kristal putih diduga sabu
2. 5 bungkus plastik klip bening berisi kristal putih
3. 1 bungkus plastik klip berisi sabu yang dibungkus lakban cokelat
4. 4 pak plastik klip bening kosong
5. 1 unit timbangan digital
6. 1 unit handphone Vivo Y16
Dari keseluruhan barang bukti tersebut, polisi mengamankan sabu dengan berat bruto mencapai 102,77 gram.
Menurut keterangan Ipda Cep Wildan, tersangka memperoleh narkotika itu dari seseorang berinisial D, yang kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). “Kami akan terus melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan di balik peredaran narkoba ini,” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka W dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal seumur hidup.
(Red)

