KARAWANG | Tvtujuh.online | Seorang Kepala desa atau petinggi desa adalah pejabat pemerintah desa yang mempunyai wewenang dan Kewenangan Di Daerah desanya, tugas dan kewajibannya untuk menyelenggarakan pembangunan desa, pengembangan masyarakat desa, pemberdayaan masyarakat desa dan melaksanakan tugas dari Pemerintah
Berdasar surat Undangan Pemerintah Kabupaten Karawang Nomor 400.10.2.2/1956/ DPMD tanggal 30 Mei 2024, sebanyak 282 Kepala Desa Se-Kabupaten Karawang telah menerima SK Bupati, tentang Perpanjangan Masa Jabatan.

Penyerahan Keputusan Bupati Karawang tentang Pengesahan Penyesuaian Masa Jabatan Kepala Desa di wilayah Kabupaten Karawang yang disertakan sosialisasi tersebut telah dilaksanakan langsung di gedung Plaza Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang, Senin (03/06/2024)

Kades Sukaharja
Iwan Setiawan, SH Kepala Desa Sukaharja Kecamatan Telukjambe Timur saat di temui awak media mengatakan bahwa “setelah acara pelantikan penyerahan SK Kepala desa, saya selaku kepala desa Sukaharja mengucapkan rasa syukur dan terima kasih kepada pemerintah pusat Presiden kita, yaitu bapak Joko Widodo dan DPR RI yang mana sudah selesai di sahkan dan diserahkan pengesahannya di Karawang oleh bupati karawang, “Jelasnya.
Masih di kata kan oleh Iwan Setiawan
“Dan kami para kepala desa berterima kasih agar menjaga amanat tersebut,
Jadi yang tadinya angkatan 177 kami habis jabatan seharusnya di tahun 2027, karena memang ada penambahan jadinya habis di tahun 2029, ” Tegasnya.
Adapun harapan kami para kepala desa dengan waktu bertambahnya 2 tahun ini semoga kami para kepala desa bisa mengelola desa kami, agar bisa memberdayakan masyarakat kami dan juga bisa membangun desa kami secara maksimal, “Tuturnya.
Ketika di singgung perihal pengabdian tentang apa yang akan di berikan kepada masyarakat, mengungkapkan ” bahwa saya akan lebih meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan rasa tanggungjawab secara maksimal, “Pungkasnya
“