spot_img
Sabtu, November 7, 2026

Sekda Karawang Evaluasi ASN Pelanggar Disiplin, Pemkab Jatuhkan Sanksi Tegas demi Jaga Kualitas Pelayanan Publik  

KARAWANG, BERITAINDUSTRI.ID  – Pemerintah Kabupaten Karawang terus menunjukkan komitmennya dalam membangun budaya kerja yang disiplin, profesional, dan berintegritas di lingkungan Aparatur Sipil Negara (ASN). Komitmen tersebut diwujudkan melalui langkah tegas terhadap ASN yang terbukti melanggar aturan kehadiran pascalibur bersama Idul Adha 1447 Hijriah.

Tindak lanjut dilakukan setelah inspeksi mendadak (sidak) yang dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Karawang dan Sekretaris Daerah Kabupaten Karawang pada Jumat (29/5/2026) menemukan puluhan ASN tidak masuk kerja tanpa keterangan yang sah pada hari kerja yang berada di antara masa libur bersama dan akhir pekan.

Sebagai bentuk keseriusan pemerintah daerah dalam menegakkan disiplin aparatur, Sekretaris Daerah Kabupaten Karawang, H. Asep Aang Rahmatullah, S.STP., M.P., didampingi Inspektur Daerah Kabupaten Karawang serta Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), menggelar evaluasi langsung terhadap ASN yang terdata melanggar aturan tersebut.

Evaluasi berlangsung di Lapangan Plaza Pemda Karawang pada Senin (1/6/2026) usai pelaksanaan Upacara Hari Lahir Pancasila. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya pembinaan sekaligus penegakan disiplin ASN agar seluruh pegawai memahami konsekuensi dari setiap pelanggaran yang dilakukan.

Dalam arahannya, Sekda Karawang menegaskan bahwa keberadaan ASN memiliki peran strategis sebagai pelayan masyarakat. Karena itu, disiplin kerja menjadi salah satu aspek penting yang tidak bisa ditawar apabila ingin menghadirkan pelayanan publik yang berkualitas dan profesional.

Menurutnya, pemerintah daerah telah memberikan ruang kepada ASN untuk memanfaatkan hak cuti sesuai ketentuan yang berlaku. Namun demikian, penggunaan cuti tetap harus memperhatikan kebutuhan organisasi dan pelayanan kepada masyarakat.

“Pelayanan publik harus terus berjalan. Walaupun cuti merupakan hak pegawai, pemerintah telah mengatur pembatasan maksimal hanya 20 persen pegawai yang dapat mengambil cuti pada waktu yang sama di setiap instansi. Tujuannya agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal dan tidak terganggu,” ujar Asep Aang.

Berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan terhadap 28 Organisasi Perangkat Daerah (OPD), ditemukan sebanyak 11 OPD yang pegawainya tidak masuk kerja tanpa memberikan keterangan maupun alasan yang dapat dipertanggungjawabkan. Dari hasil pendataan tersebut, tercatat sebanyak 36 ASN dinyatakan melanggar ketentuan disiplin kehadiran.

Ironisnya, dari 36 ASN yang dipanggil untuk mengikuti evaluasi dan pembinaan pada Senin pagi, masih terdapat delapan ASN yang kembali tidak hadir tanpa keterangan. Terhadap ASN yang kembali mangkir tersebut, pemerintah daerah akan melakukan pemanggilan ulang untuk mengikuti apel dan proses klarifikasi pada hari berikutnya.

Sekda menegaskan bahwa tindakan tegas perlu dilakukan agar tidak muncul anggapan bahwa pelanggaran disiplin dapat ditoleransi. Menurutnya, setiap ASN harus menjadi teladan dalam menaati aturan dan menjalankan kewajibannya sebagai bagian dari birokrasi pemerintahan.

“Disiplin adalah fondasi utama dalam membangun pemerintahan yang profesional. Jika disiplin diabaikan, maka akan berdampak langsung terhadap kualitas pelayanan publik yang diterima masyarakat. Karena itu, setiap pelanggaran harus ditindak sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Sebagai tindak lanjut dari hasil evaluasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Karawang langsung menjatuhkan sanksi disiplin ringan kepada ASN yang terbukti tidak hadir tanpa alasan yang sah. Sanksi yang diberikan berupa pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar 25 persen selama dua bulan berturut-turut.

Pemberian sanksi tersebut merupakan implementasi dari regulasi kepegawaian yang berlaku sekaligus bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Karawang dalam menegakkan pakta integritas yang selama ini menjadi pedoman seluruh ASN di lingkungan pemerintah daerah.

“Sesuai regulasi yang berlaku, ASN yang tidak hadir tanpa alasan yang sah dijatuhi sanksi disiplin ringan berupa pemotongan TPP sebesar 25 persen selama dua bulan berturut-turut. Ini adalah bentuk penegakan aturan yang harus dijalankan secara konsisten,” kata Asep Aang.

Lebih lanjut, Sekda menjelaskan bahwa langkah yang diambil bukan semata-mata untuk memberikan hukuman, tetapi juga sebagai sarana pembinaan agar seluruh ASN semakin memahami pentingnya tanggung jawab, loyalitas, serta komitmen terhadap tugas dan fungsi masing-masing.

Pemerintah Kabupaten Karawang di bawah kepemimpinan Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh terus mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat. Salah satu upaya yang dilakukan adalah memastikan seluruh ASN bekerja sesuai aturan serta menjaga integritas dalam menjalankan amanah sebagai pelayan publik.

Penegakan disiplin ASN juga menjadi bagian penting dari reformasi birokrasi yang sedang dijalankan Pemkab Karawang. Dengan aparatur yang disiplin, profesional, dan bertanggung jawab, diharapkan kualitas pelayanan publik dapat terus meningkat sehingga mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Melalui evaluasi dan pemberian sanksi ini, Pemkab Karawang berharap seluruh ASN dapat mengambil pelajaran dan menjadikan peristiwa tersebut sebagai pengingat untuk selalu mematuhi aturan kepegawaian. Pemerintah daerah juga menegaskan bahwa pengawasan terhadap disiplin pegawai akan terus dilakukan secara berkala guna memastikan roda pemerintahan berjalan optimal serta pelayanan kepada masyarakat tetap menjadi prioritas utama.

(Emed Tarmedi)

Artkel Lainnya

Bupati Aep Terus Torehkan Prestasi, Program Modul Gratis Antar Karawang Raih CNN Awards 2026  

KARAWANG – Komitmen Pemerintah Kabupaten Karawang dalam meningkatkan kualitas...

Bupati Aep Dorong Generasi Karawang Melek Al-Qur’an, Program BTQ Disiapkan Mulai 2027  

KARAWANG – Pemerintah Kabupaten Karawang di bawah kepemimpinan Bupati...

Kepemimpinan Bupati Aep Syaepuloh Tuai Apresiasi, Bupati Karawang Raih Anugerah Cita Negeri 2026

KARAWANG – Kabar membanggakan datang dari Kabupaten Karawang. Bupati...

Hadir di LDKM Unsika 2026, Ketua DPRD Karawang Dorong Mahasiswa Aktif Berorganisasi  

KARAWANG – Ketua DPRD Kabupaten Karawang, H. Endang Sodikin,...

Bupati Aep Dorong Pembinaan Atlet Usia Dini, Tim U-10 Karawang Tembus Turnamen Internasional  

KARAWANG – Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh, S.E., secara...
spot_img

Top News

Populer

Bupati Aep Terus Torehkan Prestasi, Program Modul Gratis Antar Karawang Raih CNN Awards 2026  

KARAWANG – Komitmen Pemerintah Kabupaten Karawang dalam meningkatkan kualitas...

Bupati Aep Dorong Generasi Karawang Melek Al-Qur’an, Program BTQ Disiapkan Mulai 2027  

KARAWANG – Pemerintah Kabupaten Karawang di bawah kepemimpinan Bupati...

Kepemimpinan Bupati Aep Syaepuloh Tuai Apresiasi, Bupati Karawang Raih Anugerah Cita Negeri 2026

KARAWANG – Kabar membanggakan datang dari Kabupaten Karawang. Bupati...

Hadir di LDKM Unsika 2026, Ketua DPRD Karawang Dorong Mahasiswa Aktif Berorganisasi  

KARAWANG – Ketua DPRD Kabupaten Karawang, H. Endang Sodikin,...
- Advertisement -spot_img

Trending

Bupati Aep Terus Torehkan Prestasi, Program Modul Gratis Antar Karawang Raih CNN Awards 2026  

KARAWANG – Komitmen Pemerintah Kabupaten Karawang dalam meningkatkan kualitas...

Bupati Aep Dorong Generasi Karawang Melek Al-Qur’an, Program BTQ Disiapkan Mulai 2027  

KARAWANG – Pemerintah Kabupaten Karawang di bawah kepemimpinan Bupati...

Kepemimpinan Bupati Aep Syaepuloh Tuai Apresiasi, Bupati Karawang Raih Anugerah Cita Negeri 2026

KARAWANG – Kabar membanggakan datang dari Kabupaten Karawang. Bupati...

Hadir di LDKM Unsika 2026, Ketua DPRD Karawang Dorong Mahasiswa Aktif Berorganisasi  

KARAWANG – Ketua DPRD Kabupaten Karawang, H. Endang Sodikin,...

Bupati Aep Dorong Pembinaan Atlet Usia Dini, Tim U-10 Karawang Tembus Turnamen Internasional  

KARAWANG – Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh, S.E., secara...