Mon - Sat 8.00 - 17.00

Sesuai UU Cipta Kerja, Buruh yang Masuk Usia Pensiun Harus Dihentikan Masa Kerjanya, Tapi Berhak Terima 5 Manfaat Ini

BANDUNG|BERITAINDUSTRI. ONLINE
Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 atau UU Cipta Kerja telah diterbitkan untuk mengatur sejumlah hak dan kewajiban pekerja atau buruh.

Salah satu hal yang diatur dalam UU Cipta Kerja ini adalah terkait manfaat yang wajib diterima para buruh ketika memasuki usia pensiun.

Pada UU Cipta Kerja Pasal 154A ayat (1) poin (i) disebutkan bahwa buruh yang memasuki usia pensiun menjadi salah satu penyebab terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK).

Pasalnya, jika buruh telah memasuki usia pensiun, maka masa kerja buruh si perusahaan terkait sudah habis.

Meski demikian, pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 Pasal 16, disebutkan bahwa ada lima manfaat pensiun yang bisa diterima oleh para buruh.

Akan tetapi, perlu dicatat bahwa lima jenis manfaat pensiun ini tak bisa diterima oleh seluruh kategori buruh.

Berita Lainnya  Tuntutan Serikat Pekerja FSP TSK SPSI Dikabulkan, PT Unicorn Handbag Factory Sepakati Sanksi untuk Pimpinan yang Intimidatif

Sebab, terdapat sejumlah syarat dan ketentuan yang berlaku. Berikut aturannya:

1. Manfaat Pensiun Hari Tua

Pensiun hari tua akan diterima ketika buruh telah mencapai usia pensiun dan telah memiliki masa iur paling singkat 15 tahun (180 bulan).

Manfaat pensiun hari tua akan berakhir jika buruh yang bersangkutan meninggal dunia.

2. Manfaat Pensiun Cacat

Manfaat pensiun cacat akan diterima oleh buruh jika mengalami cacat total sebelum usia pensiun yang sudah ditetapkan.

Jika buruh mengalami cacat total tetap dan masa iur kurang dari 15 tahun, maka pensiun cacat dihitung dengan ketentuan berikut:

– Peserta rutin membayar iuran dengan tingkat kepadatan paling sedikit 80 persen,
– Kejadian yang menyebabkan cacat total tetap terjadi setelah peserta terdaftar dalam program Jaminan Pensiun paling singkat 1 bulDud

Berita Lainnya  PT Unicorn Ingkar Janji, Proses di UPTD Pengawasan Karawang Mandek

3. Manfaat Pensiun Janda atau Duda

Pensiun janda atau duda akan diterima oleh suami atau istri dari buruh yang bersangkutan dan telah meninggal dunia.

4. Manfaat Pensiun Anak

Pensiun anak akan diterima jika buruh meninggal dunia dan tidak memiliki pasangan atau janda/duda dari buruh yang dimaksud telah menikah lagi.

5. Manfaat Pensiun Orang Tua

Manfaat pensiun orang tua diterima oleh orang tua jika buruh yang bersangkutan meninggal dunia dan tidak mempunyai istri, suami, atau anak.

Selain itu, manfaat pensiun untuk buruh ini juga memiliki ketentuan yang beragam. Berikut rinciannya:

1. Pada 1 tahun pertama, manfaat pensiun dihitung berdasarkan formula manfaat pensiun,

2. Pada 1 tahun selanjutnya, manfaat pensiun dihitung sebesar manfaat pensiun sebelumnya dikali faktor indeksasi.

3. Formula manfaat pensiun yang digunakan adalah 1 persen dikali masa iur dibagi 12 bulan dikali rata-rata upah tahunan tertimbang selama masa iur dibagi 12.

Berita Lainnya  PT Unicorn Ingkar Janji, Proses di UPTD Pengawasan Karawang Mandek

4. Upah tahunan tertimbang merupakan jenis upah yang disesuaikan nilainya berdasarkan tingkat inflasi umum.

5. Faktor indeksasi ditetapkan sebesar 1 ditambah tingkat inflasi umum tahun sebelumnya.

6. Tingkat inflasi umum ditetapkan oleh lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang statistik.

Kemudian, dalam UU Cipta Kerja juga telah disebutkan bahwa buruh yang pensiun berhak atas 3 hak berikut.

1. Uang pesangon sebesar 1,75 kali (nominalnya ditentukan berdasarkan lama masa kerja),

2. Uang penghargaan masa kerja sebesar 1 kali (nominalnya ditentukan berdasarkan lama masa kerja),

3. Uang penggantian hak.

Demikian informasi mengenai 5 manfaat pensiun untuk buruh yang sudah memasuki usia pensiun sesuai ketentuan UU Cipta Kerja. Semoga bermanfaat.

 

Junaedi/Red

Bagikan Artikel

Artikel Lainnya

PEMERINTAHAN

INDEKS

DAERAH

- Advertisement -spot_img

HUKUM & KRIMINAL

TRENDING

KETENAGAKERJAAN

NASIONAL

POLITIK

SEPUTAR INDUSTRI

BERITA LAINNYA