KARAWANG | BERITAINDUSTRI.ID – Sebuah bendera Merah Putih dalam kondisi rusak terlihat masih berkibar di tiang utama depan Kantor Desa Mulangsari, Kecamatan Pangkalan, Kabupaten Karawang. Bendera tersebut tampak kusam, robek di beberapa bagian, dan sudah usang, sehingga menuai sorotan dari warga setempat.
Sejumlah warga menyampaikan keprihatinan mereka atas kondisi simbol negara yang tidak layak tersebut.
“Ini bukan hanya soal estetika, tapi soal penghormatan terhadap simbol negara. Apalagi kantor desa adalah wajah pemerintahan di tingkat bawah,” ujar salah satu warga Mulangsari yang enggan disebutkan namanya.
Menurut pantauan di lokasi, bendera tersebut telah dalam kondisi rusak selama beberapa hari. Hingga berita ini diturunkan, belum ada tindakan dari pihak pemerintah desa untuk menurunkan atau mengganti bendera tersebut.
Saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Sekretaris Desa Mulangsari menyatakan bahwa pihaknya segera menindaklanjuti laporan warga.
Udah beli tp blm di ganti …itu akibat upasnya ga buka2, Ga di turunin,” ujarnya singkat kepada awak media beritaindustri.id, senin (26/5/2025).
Sebagai informasi, berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, setiap warga negara dan lembaga pemerintah diwajibkan untuk menghormati dan memperlakukan bendera Merah Putih dengan layak.
Mengibarkan bendera yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam dapat dikenakan sanksi sebagaimana tercantum dalam Pasal 67 UU tersebut, yaitu pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda maksimal Rp100 juta.
Warga berharap kejadian ini menjadi perhatian serius, agar insiden serupa tidak terulang dan penghormatan terhadap simbol negara tetap dijaga—terutama oleh lembaga pemerintahan.
(Jun@)