JAKARTA, BERITAINDUSTRI.ID – Badan Gizi Nasional (BGN) resmi mewajibkan seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Indonesia untuk mengelola limbah yang dihasilkan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan BGN Nomor 1 Tahun 2026 sebagai langkah strategis untuk memastikan program tidak hanya fokus pada pemenuhan gizi, tetapi juga memperhatikan aspek kesehatan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan.
Kepala BGN, Dadan Hindayana, menegaskan bahwa pengelolaan limbah menjadi bagian penting dalam tata kelola program MBG yang menyeluruh. Menurutnya, pelaksanaan program berskala nasional seperti MBG tidak boleh mengabaikan dampak lingkungan yang ditimbulkan, terutama dari sisa pangan, sampah operasional, dan air limbah domestik.
“Pengaturan ini penting untuk menjaga kesehatan masyarakat sekaligus memastikan program berjalan aman bagi lingkungan,” ujar Dadan dalam keterangannya, Jumat (20/3/2026).
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 yang mengamanatkan pengelolaan program MBG secara komprehensif. Dalam regulasi itu, setiap SPPG tidak hanya bertugas menyediakan makanan bergizi bagi masyarakat, tetapi juga bertanggung jawab penuh terhadap seluruh proses operasional, termasuk pengelolaan limbah yang dihasilkan.
Dadan menjelaskan, pengelolaan limbah yang dimaksud mencakup beberapa aspek penting, di antaranya penanganan sisa makanan agar tidak terbuang sia-sia, pengolahan sampah padat, serta pengelolaan air limbah agar tidak mencemari lingkungan sekitar. Hal ini juga berkaitan erat dengan penerapan prinsip higiene dan sanitasi pangan yang menjadi standar utama dalam penyelenggaraan layanan gizi.
“SPPG harus memastikan bahwa seluruh proses, dari pengolahan hingga distribusi makanan, dilakukan secara higienis dan bertanggung jawab, termasuk dalam mengelola limbahnya,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menyoroti bahwa sisa pangan dalam program MBG seharusnya tidak dipandang semata sebagai limbah, melainkan bagian dari sistem yang masih memiliki nilai guna. Sisa makanan yang masih layak konsumsi, misalnya, dapat dimanfaatkan kembali melalui mekanisme distribusi yang tepat agar tidak terjadi pemborosan.
Selain itu, BGN juga membuka peluang kerja sama antara SPPG dengan pemerintah daerah maupun pihak ketiga dalam pengelolaan limbah. Kolaborasi ini dinilai penting mengingat kondisi dan kapasitas setiap daerah berbeda, baik dari segi infrastruktur maupun sumber daya.
Dengan adanya kebijakan ini, BGN berharap implementasi Program MBG dapat berjalan lebih optimal, tidak hanya dalam meningkatkan kualitas gizi masyarakat, tetapi juga selaras dengan prinsip pembangunan berkelanjutan. Pengelolaan limbah yang baik diharapkan mampu mencegah pencemaran lingkungan, mengurangi risiko penyakit, serta menciptakan sistem pelayanan gizi yang lebih profesional dan bertanggung jawab.
Di sisi lain, kebijakan ini juga menjadi tantangan tersendiri bagi sejumlah SPPG, terutama yang masih memiliki keterbatasan fasilitas, seperti lahan untuk instalasi pengolahan air limbah (IPAL) maupun sistem pengelolaan sampah yang memadai. Oleh karena itu, dukungan dari berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, menjadi kunci keberhasilan implementasi aturan tersebut di lapangan.
Program MBG sendiri merupakan salah satu program prioritas nasional yang bertujuan meningkatkan kualitas gizi masyarakat, khususnya anak-anak dan kelompok rentan. Dengan penambahan regulasi terkait pengelolaan limbah ini, pemerintah berupaya memastikan bahwa program tersebut berjalan tidak hanya efektif, tetapi juga aman, sehat, dan ramah lingkungan.
Ke depan, pengawasan terhadap pelaksanaan aturan ini akan terus diperketat guna memastikan seluruh SPPG mematuhi standar yang telah ditetapkan. BGN menegaskan komitmennya untuk terus melakukan evaluasi dan perbaikan demi terciptanya sistem pelayanan gizi yang berkelanjutan di Indonesia.
(Emed Tarmedi)

