JAKARTA, BERITAINDUSTRI.ID – Istana Negara menegaskan akan memberikan sanksi terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur penyelenggara Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dinilai lalai dalam menjalankan standar operasional prosedur (SOP).
Hal tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi usai menanggapi kasus keracunan massal yang menimpa ratusan pelajar di beberapa daerah.
“Harus ada sanksi kalau memang terbukti ada kelalaian atau kesengajaan dalam melaksanakan SOP. Tentunya akan ada sanksi kepada SPPG yang dimaksud,” ujar Prasetyo di Istana Negara, Jakarta, Jumat (19/9/2025).
Namun, Prasetyo menekankan bahwa pemberian sanksi harus dilakukan secara hati-hati agar tidak mengganggu operasional maupun keberlangsungan program MBG yang ditujukan bagi jutaan penerima manfaat di seluruh Indonesia.
“Pemberian sanksi jangan sampai membuat operasional terganggu sehingga masyarakat tidak lagi mendapatkan MBG. Jadi tetap harus proporsional,” jelasnya.
Seperti diketahui, kasus keracunan menu MBG terjadi di Kabupaten Banggai Kepulauan, Sulawesi Tengah. Berdasarkan data per 18 September 2025 pukul 16.45 WITA, tercatat 277 siswa dari sejumlah sekolah terdampak dugaan keracunan usai menyantap hidangan MBG. Dari jumlah tersebut, 32 siswa masih dirawat di RSUD Trikora, sementara sisanya sudah diperbolehkan pulang dengan tetap dalam pemantauan tenaga kesehatan.
Insiden serupa juga terjadi di Garut, Jawa Barat, tepatnya di Kecamatan Kadungora. Sebanyak 194 siswa dilaporkan mengalami keracunan, dengan 177 siswa mengalami gejala ringan dan 19 siswa harus menjalani perawatan intensif di UPT Puskesmas Kadungora.
Menyikapi kejadian ini, Prasetyo yang juga mewakili Badan Gizi Nasional (BGN) menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat.
“Kami atas nama pemerintah dan BGN memohon maaf karena kembali terjadi kasus keracunan. Ini akan menjadi bahan evaluasi menyeluruh,” tegasnya.
Pemerintah memastikan akan melakukan investigasi lebih lanjut dan memperketat pengawasan di lapangan agar kasus serupa tidak terulang.
(Emed Tarmedi)

