KARAWANG | BERITAINDUSTRI.ID – Kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) fiktif yang dialami oleh Tatang Suhendi, eks pekerja yang bersengketa dengan manajemen Galuh Mas Karawang, hingga kini belum menemukan titik terang. Penanganan kasus ini oleh UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Kabupaten Karawang dinilai stagnan dan menimbulkan tanda tanya besar di masyarakat.
Dari informasi yang dihimpun, UPTD Pengawasan telah melayangkan surat pemanggilan kepada pihak manajemen Galuh Mas. Namun hingga berita ini ditayangkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak perusahaan, maupun tindak lanjut yang jelas dari instansi pengawasan tenaga kerja terkait.
Tim redaksi BeritaIndustri.id yang berusaha mengonfirmasi perkembangan kasus ini kepada pihak UPTD juga belum mendapatkan jawaban memuaskan. Melalui pesan WhatsApp, salah satu pejabat di Dinas Pengawasan, Ibu Dien, menyatakan bahwa seluruh informasi hanya akan disampaikan oleh satu pintu, yakni melalui pembina, Bapak M. Nur.
“Punten Kang, aku tadi lagi di jalan, HP-nya dicelent. Untuk informasi satu pintu di Pak M. Nur ya Kang, karena pembinanya beliau. Langsung ke Pak Nur saja ya Kang, tadi kita sepakatnya demikian, takut saya kesalahan mendahului Pak Nur,” tulisnya, Senin (28/7/2025).
Namun, saat media menghubungi M. Nur, pesan yang dikirim hanya dibaca (centang biru) tanpa adanya balasan. Keengganan memberikan informasi ini menambah ketidakpastian dalam penyelesaian kasus tersebut.
Di sisi lain, Tatang Suhendi menyampaikan kepada redaksi bahwa dirinya masih terus mencoba berkomunikasi dengan M. Nur. Namun hingga saat ini belum berhasil bertemu langsung karena alasan kesibukan. M. Nur disebut hanya dapat ditemui di luar kantor sekitar pukul 16.00 WIB.
Minimnya keterbukaan dan kesan saling lempar tanggung jawab ini memunculkan kritik publik terhadap instansi terkait. Hal ini dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mewajibkan setiap badan publik memberikan akses informasi yang dibutuhkan masyarakat, terlebih dalam isu-isu yang menyangkut hak tenaga kerja.
Kasus yang menimpa Tatang Suhendi menjadi sorotan banyak pihak karena menyiratkan potensi pelanggaran hak normatif tenaga kerja. Jika terbukti, PHK fiktif ini tidak hanya mencederai individu, namun juga melemahkan sistem perlindungan terhadap pekerja di daerah.
Masyarakat mendesak agar Dinas Tenaga Kerja dan UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Kabupaten Karawang bertindak tegas dan profesional dalam menangani kasus ini. Transparansi dan keadilan menjadi dua hal penting yang harus dijunjung tinggi agar kepercayaan publik tidak terkikis.
BeritaIndustri.id akan terus mengikuti perkembangan kasus ini dan menghadirkan informasi terbaru guna memastikan perlindungan hak-hak pekerja di Kabupaten Karawang terjaga.
(Jun@)

