KARAWANG | BERITAINDUSTRI.ID — Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengawasan Ketenagakerjaan Kabupaten Karawang telah melayangkan panggilan ke 2 terhadap manajemen Galuh Mas, menyusul laporan dari Tatang Suhendi yang mengaku menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) fiktif dari pengelola Management Galuh Mas.
Dalam konfirmasi melalui pesan WhatsApp kepada awak media beritaindustri.id, tatang berharap UPTD bersikap tegas terhadap perusahaan yang dinilai tidak mematuhi aturan ketenagakerjaan di Indonesia.
“Saya menunggu langkah nyata dari pengawas. Jangan sampai kasus seperti ini terus berulang dan dibiarkan,” ujarnya, Kamis (24/7/2025).
Kuasa hukum Tatang, H. Elyasa Budiyanto, SH, turut mendukung langkah UPTD yang telah melayangkan surat pemanggilan kepada pihak perusahaan. Menurutnya, tindakan tersebut sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Langkah UPTD sudah tepat. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, diperkuat dengan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, memberikan dasar hukum yang jelas bagi pengawas ketenagakerjaan,” ujar Elyasa melalui pesan WhatsApp.
Ia menambahkan, Pasal 176 dan 178 UU Ketenagakerjaan memberi kewenangan kepada pengawas untuk melakukan inspeksi lapangan, memeriksa dokumen, mengevaluasi kondisi kerja, hingga menyidik pelanggaran.
“Fungsi pengawasan bukan hanya soal penindakan, tapi juga pembinaan agar perusahaan lebih patuh terhadap aturan yang berlaku. Bila ditemukan pelanggaran, bisa dijatuhi sanksi administratif hingga rekomendasi sanksi pidana,” tegasnya.
Upaya konfirmasi kepada manajemen PT Galuh Mas telah dilakukan melalui pesan WhatsApp. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak perusahaan.
(Jun@)

