KARAWANG | BERITAINDUSTRI.ID — Dugaan adanya pelarangan ibadah salat bagi pekerja muslim di PT KPSS kembali mencuat. Seorang karyawan mengungkapkan bahwa terdapat tekanan tidak langsung dari atasan, terutama saat menjalankan ibadah di waktu kerja.
“Dia tinggal di Indonesia, bahkan istrinya orang sini dan pasti juga salat. Tapi kami dilarang salat saat jam kerja. Kalau shift II, biasanya kami salat Magrib dulu, tapi dia melarang. Kalau mau salat, harus sembunyi-sembunyi,” ujar seorang karyawan kepada wartawan, Rabu (2/7/2025).
Menanggapi isu tersebut, pengawas ketenagakerjaan Nur menjelaskan bahwa pihaknya telah memanggil dua ketua serikat pekerja, beberapa mandor, HRD, serta manajemen perusahaan untuk klarifikasi.
“Serikat pekerja sudah turun menanyakan langsung ke pekerja apakah benar ada intimidasi atau larangan ibadah. Tapi tidak ditemukan bukti atau pengakuan langsung,” jelasnya melalui pesan WhatsApp, selasa (15/07/2025)
Ia juga menegaskan bahwa tidak ada pernyataan dari manajemen yang mengakui adanya larangan salat. “Kalau pengadu minta dirahasiakan dan tidak mau muncul, tentu sulit untuk mendapatkan informasi yang utuh. Harus ada eviden agar dugaan ini bisa ditindaklanjuti secara resmi,” tambahnya.
Namun, muncul pertanyaan besar: apakah para karyawan benar-benar berani menyampaikan kejadian yang sebenarnya, mengingat adanya kekhawatiran terhadap dampak intimidasi yang bisa mereka terima setelah melapor? Lalu, apakah UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Kabupaten Karawang dan Serikat Pekerja mampu memberikan jaminan atau garansi perlindungan kepada para pelapor agar mereka tetap aman dan tidak mengalami tekanan lanjutan?
Pengakuan karyawan lain
Karyawan lain berinisial I, melalui pesan WhatsApp, membenarkan adanya tekanan tidak langsung. “Memang tidak ada ucapan larangan sejak saya sempat ribut dengan mandor cina. Tapi gerak-gerik dan pandangan tubuh mereka seperti menyiratkan tidak suka kalau kami salat,” tulisnya, Jum’at (18/07/2025)
Ia juga menyarankan agar jam kerja disesuaikan agar waktu ibadah tidak terganggu. “Misalnya shift I jam 06.00, shift II jam 13.00, shift III jam 23.00. Dengan pola itu, pekerja bisa tetap ibadah di rumah,” katanya.
Ia juga menambahkan bahwa pernah membawa persoalan ini ke Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan sudah ada surat resmi yang dikeluarkan. Namun, menurutnya, tidak ada tindak lanjut yang berarti dari pihak perusahaan. “Yang bikin susah itu kadang justru orang kita sendiri yang cuek soal ibadah,” keluhnya.
Ketua Serikat Pekerja, Bung Andi, juga memberikan pernyataan lewat WhatsApp. Ia meminta agar laporan disampaikan secara terbuka agar bisa ditindaklanjuti secara objektif.
“Yang dilarangnya siapa? Silakan tampilkan,” tegasnya.
Sementara itu, Mandor Marna, juga melalui pesan WhatsApp, mengaku belum mengetahui secara jelas persoalan yang dimaksud.
“Terkait masalah itu saya kurang tahu. Yang mereka maksud siapa, dari departemen mana? Kenapa mereka tidak lapor ke serikat pekerja, padahal ada dua SP di perusahaan ini,” ujarnya.
Kasus ini mencerminkan pentingnya komunikasi terbuka antara pekerja, manajemen, dan serikat pekerja. Hak beribadah merupakan hak konstitusional yang tidak boleh diabaikan. Namun, keberanian pekerja untuk melapor harus dibarengi dengan jaminan perlindungan yang nyata dari negara dan organisasi pekerja. Tanpa adanya perlindungan yang kuat, kebenaran akan sulit terungkap, dan potensi pelanggaran hak-hak dasar pekerja bisa terus berulang dalam diam.
Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi telah dilakukan ke pihak manajemen PT KPSS. Namun, belum ada jawaban atau pernyataan resmi yang diberikan.
(Jun@)

