JAKARTA, BERITAINDUSTRI.ID – Pemerintah resmi mengesahkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Regulasi baru ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat struktur ekonomi nasional melalui transformasi kelembagaan, efisiensi tata kelola, dan optimalisasi kontribusi BUMN terhadap pembangunan.
Dalam konsiderans UU tersebut disebutkan bahwa pembentukan regulasi ini dilakukan “dalam rangka menjaga kedaulatan ekonomi dan mengoptimalkan peran BUMN sebagai kepanjangan tangan negara untuk kemakmuran rakyat.”
Salah satu poin strategis dalam UU ini adalah pembentukan Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN) dan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara, yang bertugas mengelola investasi, aset, serta memastikan kontribusi dividen BUMN bagi penerimaan negara. Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong efisiensi, memperkuat permodalan, serta menciptakan iklim usaha yang adaptif dan transparan.
“Transformasi BUMN melalui UU Nomor 16 Tahun 2025 merupakan langkah penting menuju kemandirian ekonomi nasional. BUMN tidak hanya sebagai pelaku bisnis, tetapi juga sebagai motor penggerak pemerataan ekonomi,” ujar seorang pejabat ekonomi dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (25/10/2025).
Secara ekonomi, UU ini memberikan dampak langsung terhadap peningkatan daya saing dan kontribusi BUMN melalui:
1. Restrukturisasi dan modernisasi BUMN, untuk meningkatkan kinerja dan efisiensi usaha.
2. Optimalisasi aset negara, termasuk pembentukan holding investasi dan holding operasional guna memperkuat sinergi lintas sektor.
3. Peningkatan penerimaan negara, melalui pengelolaan dividen, penyertaan modal, serta kebijakan investasi produktif.
4. Pemberdayaan UMKM dan koperasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) huruf d, agar BUMN menjadi mitra strategis dalam pemerataan ekonomi.
5. Penjaminan ketersediaan barang dan jasa strategis, untuk memperkuat stabilitas ekonomi nasional dan kesejahteraan masyarakat.
Kehadiran UU ini juga mempertegas posisi Presiden sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan BUMN melalui BP BUMN, sehingga kebijakan investasi dan pengawasan dapat dilakukan secara terintegrasi, cepat, dan akuntabel.
Dengan modal dasar badan pengelola yang mencapai Rp1.000 triliun, UU ini membuka ruang besar bagi investasi baru, pengelolaan aset produktif, serta inovasi pembiayaan nasional.
“UU ini akan memperkuat kapasitas fiskal dan menciptakan multiplier effect terhadap perekonomian nasional. Investasi BUMN kini diarahkan tidak hanya untuk keuntungan, tetapi juga untuk keberlanjutan ekonomi rakyat,” tambahnya.
Melalui UU Nomor 16 Tahun 2025, pemerintah menegaskan arah baru kebijakan ekonomi Indonesia yang berlandaskan efisiensi, kemandirian, dan keadilan, guna mewujudkan visi besar menuju kedaulatan ekonomi nasional dan kesejahteraan rakyat.
(Emed Tarmedi)

