BANDUNG, BERITAINDUSTRI.ID – Kasus dugaan penghinaan terhadap Viking Persib Club dan Suku Sunda yang dilakukan oleh akun media sosial bernama “Resbob” kembali memicu kemarahan publik. Dalam video yang viral di media sosial, pelaku diduga melontarkan pernyataan yang merendahkan masyarakat Sunda dan komunitas suporter Persib.
Menindaklanjuti hal tersebut, perwakilan Viking Persib Club secara resmi membuat laporan ke Polda Jabar pada Kamis (11/12/2025) malam. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk keberatan atas pernyataan yang dinilai telah melukai harga diri masyarakat Sunda sekaligus mencoreng nama baik komunitas suporter.
Kuasa hukum yang turut mendampingi proses pelaporan, Ferdy Rizky Adilya, S.H., M.H., CLA, menyampaikan bahwa tindakan pelaku tidak hanya melanggar etika publik, tetapi juga berpotensi masuk dalam kategori ujaran kebencian dan pencemaran nama baik berdasarkan ketentuan dalam UU ITE.
“Setiap orang yang menyebarkan pernyataan merendahkan atau menghina kelompok tertentu harus memahami konsekuensi hukumnya. Ancaman pidananya bisa mencapai enam tahun penjara dan denda hingga satu miliar rupiah. Ini harus diproses secara tegas,” ujar Ferdy.
Menurut Ferdy, laporan yang disampaikan menjadi komitmen bersama untuk menjaga kehormatan masyarakat Sunda serta stabilitas sosial, terutama di tengah maraknya konten digital yang mudah memicu provokasi.
Viking Persib Club berharap pihak kepolisian segera menangkap pelaku guna mencegah dampak sosial yang lebih luas.
“Kami meminta kepolisian bergerak cepat. Ini bukan sekadar persoalan suporter, tapi menyangkut harga diri masyarakat Sunda,” tegas perwakilan Viking Persib Club.
Kasus ini kembali menegaskan pentingnya penggunaan media sosial secara bertanggung jawab dan perlunya penegakan hukum yang tegas terhadap konten yang berpotensi memecah belah masyarakat.
(Emed Tarmedi)

