KARAWANG, BERITAINDUSTRI.ID — Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh, S.E., menegaskan komitmennya menjaga standar kebersihan, kualitas, dan keamanan pangan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Karawang. Penegasan tersebut disampaikan saat memimpin Rapat Koordinasi MBG bersama Forkopimda, SPPG, dan para pengelola dapur di Aula Lantai II Gedung Singaperbangsa, Rabu (1/10/2025).
Dalam arahannya, Bupati Aep menekankan bahwa keberhasilan program MBG tidak semata diukur dari besarnya anggaran atau jumlah dapur yang beroperasi, tetapi dari standar mutu dan kehigienisan makanan yang diberikan kepada anak-anak sekolah. Hingga saat ini, terdapat 53 dapur MBG yang aktif dan ditargetkan meningkat menjadi 200 dapur di seluruh wilayah Karawang.
“Kalau ada masalah di daerah lain, jangan sampai terulang di Karawang. Saya tidak mau Karawang tercoreng hanya gara-gara makanan. Jangan anggap sepele,” tegasnya.
Bupati menambahkan, program MBG merupakan inisiatif nasional Presiden Prabowo Subianto yang mendapat perhatian publik luas, sehingga harus dijalankan dengan tanggung jawab dan transparansi.
“Lebih baik sedia payung sebelum hujan. Kita harus bisa memitigasi semuanya,” tambahnya.
Senada dengan Bupati, Dandim 0604 Karawang Letkol Inf Naryanto turut mengingatkan pentingnya menjaga kualitas makanan dan komunikasi antar pengelola dapur.
“Kami Forkopimda selalu mendukung. Tapi kuncinya tetap di dapur. Jaga kualitas. Jaga komunikasi,” ujarnya.
Beberapa pekan setelah rapat koordinasi tersebut, publik dikejutkan oleh kasus makanan MBG basi di SDN Palumbonsari 3, Kecamatan Karawang Timur, pada Senin (20/10/2025).
Video yang beredar luas di media sosial memperlihatkan pepes ayam dalam kondisi basi dan berbelatung, sehingga langsung ditarik dari peredaran sebelum dikonsumsi para siswa.
Kepala SDN Palumbonsari 3, Tuti Setiawati, membenarkan kejadian tersebut dan menyebut pihaknya segera menindaklanjuti dengan mengembalikan seluruh makanan ke dapur SPPG setempat.
“Begitu tahu kondisinya tidak layak, kami langsung tarik semua makanan. Untung belum dimakan anak-anak,” ujarnya.
Insiden serupa hampir terjadi di SMPN 1 Telukjambe Barat, di mana 17 siswa dilaporkan sempat mual dan pusing usai menyantap makanan MBG di hari yang sama.
Menanggapi hal ini, Ketua Satgas Pengawasan MBG Karawang, Ridwan Salam, mengonfirmasi bahwa tim dari Gizi Kesehatan telah turun ke lapangan untuk melakukan investigasi terhadap dapur SPPG yang bersangkutan.
“Tim sudah bergerak dan hasilnya sudah dilaporkan ke Badan Gizi Nasional (BGN). Kepala SPPG sedang dimintai keterangan,” ungkapnya.
Menyusul insiden tersebut, Ketua Fraksi Amanat Golkar DPRD Karawang sekaligus Sekretaris Komisi IV, H. Asep Syaripudin, S.T., M.M. (Asep Ibe), menilai bahwa ada indikasi pelanggaran terhadap SK Kepala BGN Nomor 63 Tahun 2025, yang mengatur tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Bantuan Pemerintah untuk Program MBG Tahun Anggaran 2025.
“Dalam SK BGN jelas disebutkan bahwa Yayasan dan Kepala SPPG dilarang menggunakan vendor atau pihak ketiga dalam pengadaan bahan, pengolahan, maupun distribusi makanan. Semua proses harus dilakukan langsung oleh tim internal,” tegasnya.
Asep Ibe menekankan bahwa jika terbukti ada pihak luar yang terlibat dalam proses penyediaan makanan, maka BGN dan dinas terkait harus menjatuhkan sanksi tegas karena hal ini menyangkut keselamatan dan kesehatan anak-anak sekolah dasar.
“Kami di Komisi IV akan memanggil pihak terkait untuk meminta klarifikasi, termasuk Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, dan pelaksana program MBG. Kami ingin memastikan tidak ada penyalahgunaan wewenang atau praktik yang melanggar regulasi,” katanya.
Ia juga mengusulkan pembentukan tim audit independen untuk memeriksa rantai pasok bahan makanan, proses pengolahan, hingga mekanisme distribusi program MBG di seluruh Karawang.
Dalam keterangan resminya, Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan bahwa pelaksanaan program MBG harus dilakukan secara mandiri oleh Yayasan dan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) tanpa melibatkan pihak ketiga.
Pedoman tersebut secara tegas tercantum dalam SK Kepala BGN No. 63 Tahun 2025 Bab IV halaman 34–35, yang juga memuat prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keamanan pangan.
Rangkaian peristiwa ini menjadi evaluasi bersama seluruh pihak terkait, agar pelaksanaan program MBG di Karawang berjalan sesuai standar nasional dan tidak mencederai kepercayaan masyarakat.
Bupati Aep menutup arahannya dengan menegaskan kembali esensi dari program ini:
“Program Makan Bergizi Gratis bukan hanya soal memberi makan, tetapi menjaga kepercayaan, nama baik daerah, dan masa depan generasi muda Karawang.”
(Red)

