JAKARTA,BERITAINDUSTRI.ID – Dalam persidangan yang terbuka untuk umum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), tim advokat yang mewakili klien mereka, Ibam, menyampaikan pembelaan komprehensif atas seluruh dakwaan yang diajukan oleh penuntut umum. Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap sepanjang proses persidangan, tim hukum menilai bahwa tuduhan terhadap Ibam tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak didukung oleh alat bukti yang cukup.
Tim advokat yang terdiri dari Ferdy Rizky Adilya, S.H., M.H., CLA, Frizolla Putri, S.H., dan M. Firdaus Januarto, S.H., M.H., secara sistematis menguraikan sejumlah poin krusial yang menjadi dasar pembelaan mereka, Selasa (28/4/2026).
Tim advokat menegaskan bahwa dakwaan primair yang menyatakan klien mereka melakukan tindak pidana korupsi dengan unsur “melawan hukum” tidak terbukti. Dalam perkara pengadaan perangkat Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, tidak ditemukan adanya tindakan Ibam yang melanggar hukum.
Ibam disebut bukanlah pihak yang memiliki kewenangan dalam menentukan objek pengadaan. Ia tidak memiliki kapasitas sebagai pengambil keputusan, apalagi sebagai pejabat yang berwenang dalam proses tersebut. Peran Ibam semata-mata sebagai konsultan engineering IT yang diminta memberikan pendapat profesional terkait perbandingan teknologi antara Chromebook dan sistem operasi lainnya, seperti Windows.
Lebih lanjut, tim advokat menegaskan bahwa pendapat yang diberikan oleh Ibam bersifat non-imperatif atau tidak mengikat. Artinya, rekomendasi tersebut tidak wajib diikuti oleh pihak kementerian. Dengan demikian, tidak ada hubungan kausal antara pendapat teknis yang diberikan dengan keputusan pengadaan yang diambil oleh pihak berwenang.
Kehadiran Ibam di lingkungan Kemendikbud juga tidak dalam konteks pengadaan barang/jasa, melainkan dalam rangka mendukung implementasi program Digitalisasi Pendidikan, yang merupakan bagian dari kebijakan strategis pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo.
Terkait dakwaan subsider mengenai penyalahgunaan kewenangan, tim advokat menyatakan bahwa tuduhan tersebut tidak logis dan tidak berdasar secara hukum.
Dalam hukum pidana korupsi, unsur penyalahgunaan kewenangan hanya dapat dikenakan kepada pihak yang memang memiliki kewenangan formal. Dalam perkara ini, Ibam bukanlah pejabat negara, bukan pegawai negeri, dan tidak memiliki jabatan struktural maupun fungsional dalam institusi pemerintah.
“Oleh karena itu, sangat tidak masuk akal apabila seseorang yang tidak memiliki kewenangan justru dituduh menyalahgunakan kewenangan,” tegas tim advokat.
Posisi Ibam sebagai konsultan bersifat fakultatif, bukan imperatif. Ia tidak memiliki otoritas untuk menentukan kebijakan, tidak memiliki hak untuk mengeksekusi anggaran, serta tidak terlibat dalam proses pengambilan keputusan administratif maupun teknis dalam pengadaan.
Dalam dakwaan yang menyebutkan adanya perbuatan bersama-sama dengan terdakwa lain, tim advokat menilai bahwa unsur tersebut juga tidak terbukti.
Persidangan tidak mengungkap adanya:
Kesadaran bersama (consciousness of guilt)
Kesamaan kehendak (meeting of minds)
Niat jahat (mens rea)
yang mengarah pada suatu persekongkolan untuk melakukan tindak pidana korupsi.
Nama-nama pihak lain yang disebut dalam perkara, termasuk pejabat terkait, tidak memiliki keterkaitan dalam konteks niat jahat yang terorganisir bersama Ibam. Tidak ada bukti komunikasi, kesepakatan, maupun tindakan nyata yang menunjukkan adanya kolaborasi untuk memperoleh keuntungan secara melawan hukum.
Dengan demikian, unsur “turut serta” atau deelneming dalam hukum pidana tidak terpenuhi.
Tim advokat juga menyoroti tuntutan yang diajukan oleh penuntut umum, yaitu:
Pidana penjara selama 15 tahun
Denda sebesar Rp1 miliar
Uang pengganti sebesar Rp16,9 miliar
Menurut tim hukum, tuntutan tersebut tidak mencerminkan fakta yang terungkap di persidangan dan mengandung kekeliruan dalam proses penalaran hukum (legal reasoning).
Khusus terkait uang pengganti sebesar Rp16,9 miliar, tim advokat menegaskan bahwa angka tersebut tidak memiliki hubungan langsung dengan perkara. Nilai tersebut merupakan konsekuensi dari kepemilikan saham pribadi Ibam di masa lalu, termasuk keterlibatannya sebagai pemilik saham di perusahaan teknologi, dan bukan berasal dari hasil tindak pidana korupsi.
Selain itu, tim juga menilai adanya disparitas pemidanaan yang mencolok jika dibandingkan dengan terdakwa lain dalam perkara yang sama, yang justru memiliki posisi dan kewenangan lebih besar. Ibam, yang hanya berstatus sebagai konsultan independen, justru dituntut lebih berat.
Hal ini dinilai berpotensi mencederai prinsip keadilan dan kepastian hukum, serta menimbulkan kekhawatiran bagi para profesional, khususnya konsultan di Indonesia, dalam memberikan pendapat ahli kepada institusi pemerintah.
Di akhir pernyataannya, tim advokat menyampaikan harapan besar kepada Majelis Hakim Pengadilan Tipikor agar dapat memutus perkara ini secara objektif, independen, dan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
Mereka menekankan pentingnya keadilan substantif, yaitu keadilan yang tidak hanya berlandaskan aspek formal hukum, tetapi juga mempertimbangkan kebenaran materiil dan rasa keadilan di masyarakat.
“Harapan kami, Majelis Hakim dapat melihat perkara ini secara jernih dan objektif, serta menjatuhkan putusan yang mencerminkan keadilan yang sesungguhnya,” ujar tim advokat.
Tim juga menyampaikan harapan spiritual agar seluruh pihak yang terlibat dalam proses penegakan hukum diberikan petunjuk, kebijaksanaan, serta ampunan oleh Allah SWT.
Perkara ini menjadi sorotan publik karena menyangkut prinsip-prinsip dasar dalam penegakan hukum, termasuk kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan terhadap profesi profesional independen.
Tim advokat menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses hukum hingga tuntas, serta memastikan bahwa hak-hak klien mereka terlindungi secara maksimal sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
(Emed Tarmedi)

