Indramayu l beritaindustri.online I Para Pelaku tindak pidana penadahan sepeda motor yang melibatkan dua negara, Indonesia dan Vietnam. Para penadah mengirimkan unit sepeda motor dari Indonesia ke Vietnam tanpa dilengkapi dokumen resmi. Dua pelaku berinisial S (38) dan A (39) diamankan dan dijerat Pasal 480 KUHP dan atau Pasal 481 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.
“Pelaku mencari kendaraan sepeda motor leasing di berbagai daerah di indonesia mengandalkan para pencari unit sepeda motor istilah d katakan (Calo) kemudian meraka dibeli dengan harga murah, sesudah harga deal dengan harga murah, lalu dikirim ke Surabaya untuk dibawa ke luar negeri yang sebelumnya telah dimodifikasi spedometer dibuat nol kilometer seolah kendaraan baru,” jelas Kapolda Jateng Irjen Pol. Irjen Pol. Ahmad Luthfi, S.H., S.St., M.K., saat konferensi di Mapolda Jateng, Semarang, Selasa (21/5).
Sumber Berita : POLDA JAWA TENGAH
Jimi Puji Hartono