Mon - Sat 8.00 - 17.00

Polri melalui Polda Jawa Tengah (Jateng) telah berhasil mengungkap kejahatan transnasional

 

Indramayu l beritaindustri.online I Para Pelaku tindak pidana penadahan sepeda motor yang melibatkan dua negara, Indonesia dan Vietnam. Para penadah mengirimkan unit sepeda motor dari Indonesia ke Vietnam tanpa dilengkapi dokumen resmi. Dua pelaku berinisial S (38) dan A (39) diamankan dan dijerat Pasal 480 KUHP dan atau Pasal 481 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.

“Pelaku mencari kendaraan sepeda motor leasing di berbagai daerah di indonesia mengandalkan para pencari unit sepeda motor istilah d katakan (Calo) kemudian meraka dibeli dengan harga murah, sesudah harga deal dengan harga murah, lalu dikirim ke Surabaya untuk dibawa ke luar negeri yang sebelumnya telah dimodifikasi spedometer dibuat nol kilometer seolah kendaraan baru,” jelas Kapolda Jateng Irjen Pol. Irjen Pol. Ahmad Luthfi, S.H., S.St., M.K., saat konferensi di Mapolda Jateng, Semarang, Selasa (21/5).

Berita Lainnya  Ketua DPRD Karawang Hadiri Launching Film “Hayya 3: Gaza” Bersama Istri, Serukan Dukungan Kemanusiaan untuk Palestina

Sumber Berita : POLDA JAWA TENGAH
Jimi Puji Hartono

Bagikan Artikel

Artikel Lainnya

PEMERINTAHAN

INDEKS

DAERAH

- Advertisement -spot_img

HUKUM & KRIMINAL

TRENDING

KETENAGAKERJAAN

NASIONAL

POLITIK

SEPUTAR INDUSTRI

BERITA LAINNYA