Mon - Sat 8.00 - 17.00

Serikat Pekerja Kabupaten Karawang Hadiri Rapat Perundingan Upah Minimum Sektoral

KARAWANG | BERITAINDUSTRI. ONLINE-
Puluhan buruh berkumpul di aula kantor UPTD BLK Disnakertrans Kabupaten Karawang yang berlokasi di
Jl. Surotokunto No.Km.6, Warungbambu, Kecamatan Karawang Timur, Kabupaten Karawang, Jawa Barat pada Jum’at (27/12/2024) guna melakukan perundingan kembali terkait surat rekomendasi yang di kembalikan oleh Pj Gubernur Jawa Barat.

Acara dihadiri langsung oleh Kadisnakertrans Kabupaten Karawang, Rosmalia Dewi SH, MH, dengan di dampingi dewan pengupahan, dan serikat pekerja  dari perwakilan masing masing perusahaan.

Rengga Pria Hutama SH, selalu perwakilan dari seluruh Serikat pekerja yang hadir dalam rapat tersebut menyampaikan mengenai pembahasan upah sektoral di Kabupaten Karawang untuk tahun 2025.

“Hari ini adalah pembahasan mengenai upah minimum sektoral di Kabupaten Karawang untuk tahun 2025, khusus untuk rapat kali ini kita membahas terkait rekomendasi yang dikembalikan oleh PJ Gubernur Jawa Barat, yang mana isi dari surat tersebut agar ada kesepakatan bulat antar unsur di dewan pengupahan Kabupaten/Kota terkait usulan sektor yang akan di tetapkan Pj Gubernur Jawa Barat, “Ucap Rengga Pria Hutama di hadapan peserta rapat.

“Jadi sektor apa yang akan dimunculkan sebagai sektor upah minimum sektoral di Kabupaten Karawang tahun 2025, dan pertemuan kita hari ini bersama teman-teman pengusaha sepakat bahwa pada prinsipnya Kabupaten Karawang ini menurut pandangan pengusaha melalui Kepala Dinas (KADIN) itu sepakat bahwasanya upah minimum sektoral di Kabupaten Karawang itu tetap masih ada untuk tahun 2025. Dan kamipun Serikat Pekerja sepakat bahwa saatnya di Karawang Ini memang masih layak untuk ada upah minimum sektoral di tahun 2025,” Tambahnya.

Lebih lanjut pihaknya mengungkapkan, dengan adanya sebuah keputusan secara nasional, Dewan Pengupahan Kabupaten Karawang menyepakati adanya upah sektoral untuk tahun 2025.

“Kami hanya bicara terkait perundingan, hari ini dan Dewan Pengupahan hanya menyepakati seluruh unsur, dan semua sepakat, bahwasanya di Kabupaten Karawang ini tetap ada Upah Minimum Sektoral tanpa menyebutkan sektor secara rinci. Dewan Pengupahan Kabupaten (DEPEKAB) sepakat bahwasanya di Kabupaten Karawang itu tetap harus ada Upah Minimum Sektoral untuk tahun 2025,” Pungkasnya menjelaskan

 

 

 

(Red)

Bagikan Artikel

TAG POPULER

SEPUTAR INDUSTRI

NASIONAL

POLITIK

Warga Perumahan Citra Kebun Mas (CKM) sambut dengan antusias kedatangan Calon wakil bupati Gina Fadila Swara dalam rangka sosialisasi visi-misi Acep-Gina.

KARAWANG || BERITAINDUSTRI.ONLINE - Kordinator Dapil VI Pemenangan Acep-Gina, Dedy Indra Setiawan mengungkapkan, hari ini pihaknya bersama teh gina berkampanye di perumahan Citra...

Tim Kuasa Hukum Acep -Gina soroti Baliho Petahana yang Masih Terpasang di Kantor Pemerintahan Agar di Turun kan !!

KARAWANG | BERITAINDUSTRI.ONLINE | Menanggapi masih banyaknya baliho bergambar calon Bupati Karawang yang masih terpasang di setiap kantor pemerintahan dan bilboard di sorot Ketua Tim...

Semakin Terdepan, Acep-Gina di Rekomendasi Partai Gerindra Maju Pilkada 2024 Karawang

KARAWANG | BERITAINDUSTRI.ONLINE | Setelah mendapatkan restu dari Partai Demokrat, Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Karawang, Acep Jamhuri dan Gina Fadila Swara kembali...

UTAK ATIK Pilkada Karawang bersama Teh Celli dan Pesan Mendalam Untuk Pemimpin Selanjutnya

KARAWANG | BERITAINDUSTRI.ONLINE | bertajuk diskusi publik dengan tema UTAK ATIK Pilkada Karawang tahun 2024 yang akan di laksanakan serentak pada 27 November...

Top News

INDEKS

DAERAH

- Advertisement -spot_img

HUKUM & KRIMINAL

TRENDING

KETENAGAKERJAAN

Komunitas

Pemerintahan

BERITA LAINNYA