KARAWANG | BERITAINDUSTRI. ONLINE-
Pembangunan proyek gedung yang berada di kawasan Artha Graha, Desa Wanakerta, Kecamatan Teluk Jambe Barat, Karawang selalu menjadi sorotan awak media karena beberapa kali di sambangi ke lokasi gedung proyek di dirikan, pihak perusahaan atau pengawas tidak merespon tentang betapa pentingnya Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
Hasil pantauan awak media Jum,at, 07 februari 2025 berhasil menemui salah satu pekerja yang enggan di sebutkan namanya tentang pentingnya K3 di tempat mereka bekerja, selasa (11/02/2025)
“Kalau untuk kerja di ketinggian kita akan disediakan body harness dan sepatu tapi sampai sekarang belum ada realisainya, ” Ucapnya singkat.
Tidak berhenti disitu, awak media langsung menemui pengawas yang baru pengganti Ega pengawas yang lama, dan bertemu dengan Dena sebagai pengawas di PT. Artha Industrial Hill (AIH).
Sempat terjadi adu argument antara media dengan pengawas proyek pembangunan gedung tersebut, dengan mempertanyakan dinas pengawasan dan alamat kantornya.
“Pengawas yang mana dan alamat kantornya dimana,nanti kita akan telepon dan akan coba datangi kesana, “Ungkap Dena.

Seolah olah tidak percaya dengan apa yang awak media sampaikan tentang pentingnya K3 di dalam area tempat mereka bekerja, yang sudah jelas tingkat resiko keselamatan mereka terancam dengan situasi dan kondisi ditempat mereka bekerja.
Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja adalah peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang keselamatan dan kesehatan kerja di Indonesia.
Tujuan Undang-Undang
1. Meningkatkan keselamatan dan kesehatan kerja.
2. Mencegah kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.
3. Melindungi hak-hak pekerja.
(Red/Jun)

