KARAWANG | BERITAINDUSTRI.ONLINE –
Sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan Bermotor, setiap pembayaran pajak kendaraan bermotor wajib disertai bukti pembayaran yang sah.
Merujuk pada ketentuan tersebut, Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT) sebagai penyelenggara layanan administrasi kendaraan bermotor seharusnya memberikan bukti pembayaran berupa resi kepada pemilik kendaraan.
Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan praktik berbeda. Warga yang mengikuti program pemutihan pajak di Karawang mengaku tidak menerima resi pembayaran dari pihak SAMSAT.
“Saya heran, setelah bayar pajak motor saya dan setor sesuai nominal yang disebutkan petugas, saya tidak menerima resi apa pun,” ujar K, warga Pangkalan yang sehari-hari bekerja sebagai karyawan swasta, Kamis (8/5/2025).
Menurut K, kejadian ini tak hanya menimpa dirinya. “Yang lain juga bilang nggak dikasih resi. Kurang transparan. Saya cuma diminta bayar, tanpa penjelasan rinci,” tambahnya. Ia menyebut membayar pajak untuk sepeda motor Honda Beat 2017 senilai Rp530.000.
Saat dikonfirmasi, Kepala Seksi Penetapan dan Tagihan (Pentag) SAMSAT Karawang, Cecep Mulyana, membenarkan bahwa nota pembayaran tidak diberikan kepada wajib pajak.
“Nota itu hanya untuk arsip bank. Kalau wajib pajak ingin melihat, boleh difoto atau difotokopi, tapi tidak akan diberikan aslinya,” jelas Cecep, Jumat (9/5/2025).
Menurutnya, bukti sah pembayaran pajak sudah tercantum pada notice di STNK. Ia bahkan menunjukkan contoh STNK sebagai bukti bahwa rincian pembayaran sudah tercantum di sana.
Cecep lalu mempertemukan awak media dengan petugas Bank BJB yang membawa berkas wajib pajak sebagai contoh. Petugas bank membenarkan bahwa nota dicetak hanya satu lembar untuk kepentingan internal dan validasi data.
“Kalau butuh, wajib pajak boleh memfoto. Tapi aslinya tetap kami simpan,” imbuh Cecep.
Saat ditanya soal minimnya penjelasan dari petugas di lapangan, Cecep berdalih kemungkinan hal itu terjadi akibat lonjakan wajib pajak selama program pembayaran pajak.
“Petugas mungkin kewalahan. Tapi kalau warga ingin klarifikasi atau minta penjelasan lebih lanjut, bisa langsung datang ke SAMSAT Karawang. Kami siap bantu telusuri dan tunjukkan notanya,” pungkasnya.
(Red)

